Kemelut internal koperasi TKKBM KUBU RAYA, Ketua diduga memcantum rekening bermasalah pemalsuan dokumen.

Sekretaris koperasi jasa Tenaga Kerja Khusus Bongkar Muat KUBU RAYA (TKKBM-Kubu Raya) bapak A. MIS SURYADI menemukan bukti Pelanggaran serius secara administrasi keuangan dan patut di duga merupakan pelanggaran tentang pemalsuan dokumen yg dilakukan oleh oknum ketua koperasi jasa TKKBM KUBU RAYA yaitu sdr Afrianto .
Lembaran bukti indikasi pelanggaran yg dimaksud yaitu oknum ketua mengeluarkan surat edaran yang ditujukan ke berbagai pihak terutama para pimpinan ekspedisi dengan mencantumkan nomor rekening koperasi yg bermasalah karena rekening tersebut bukan merupakan nomor rekening resmi koperasi jasa TKKBM KUBU RAYA yg berbadan hukum AHU-0003210.AH.01.27.TAHUN 2021.
Didalam surat yg di tandatangani oleh saudara Afrianto tertanggal 17 februari dengan nomor surat : 070/KJ.TKKBM-KR/SB/02.A/2023 dikomplain oleh unsur pengurus dan badan pengawas koperasi jasa TKKBM KUBU RAYA karena isi surat saudara ketua yg bernama afrianto menyampaikan nomor rekening bermasalah dan di duga kesengajaan utk membohongi para mitra kerja dan di duga pula merupakan pelanggaran data data legalitas koperasi jasa TKKBM KUBU RAYA.

Sekretaris: Dani Hamdani
Bendahara : Yully Elvina
Ketua Badan pengawas : H. Didi S,pd
Anggota: Afriady
Anggota: Ahmad Purkoni.
Diterangkan oleh sekretaris bpk A. Mis Suryadi, pada struktur pengurus tersebut maka mereka membuka Rekening Bank pada bank KALBAR dengan nomor rekening : 1152769462 atas nama koperasi jasa TKBM KKR, dan di sebabkan oleh struktur pengurus diatas bermasalah karena melanggar peraturan tentang perkoperasian yg menyatakan bahwa antar pengurus koperasi tidak boleh ada hubungan sedarah sampai semenda tingkat ke tiga maka struktur pengurus yg di bentuk di tolak pengesahannya oleh dinas koperasi selaku pembina gerakan koperasi Indonesia dan juga akta notaris nya tdk di sahkan oleh kemenkumham karena saudara Afrianto dan yully Elvina beserta Afriady merupakan saudara kandung maka secara otomatis nomor rekening yg pernah mereka buka pada bank kalbar di nyatakan tidak resmi lagi sebagai alat transaksi atas nama lembaga koperasi jasa TKKBM KUBU RAYA sesuai ketentuan yg berlaku.
Para pengurus sangat menyayangkan tindakan oknum ketua yg melakukan tindakan demikian karena hal tersebut pasti ada dampak hukum dan juga sangat merugikan para pihak terlebih lagi terhadap Anggota TKKBM-Kubu Raya tak terkecuali merugikan tatakelola lembaga koperasi jasa TKKBM KUBU RAYA khusus nya.
Yang sangat fatal yaitu saudara oknum ketua didalam surat edaranya menembuskan surat tersebut kepada: Gubernur Kalimantan Barat.
Kepala kepolisian Kalimantan Barat.
Kepala dinas koperasi UKM provinsi Kalimantan Barat.
Pimpinan DPW ALFI/ILFA provinsi Kalimantan Barat.
Bupati Kubu Raya.
Kepala Kepolisian resort kubu raya.
Pemalsuan data dan juga kebohongan secara administrasi ini akan disikapi secara serius oleh jajaran unsur pengurus TKKBM KUBU RAYA dan dalam pembahasan khusus bila hal ini akan di lakukan langkah langkah melalui tindakan hukum .
Terlebih lagi didalam surat yg dimaksud oknum ketua menerangkan tentang perubahan LOGO koperasi kepada para pihak, hal ini juga merupakan indikasi kesalahan prosedural karena perubahan LOGO koperasi harus di setujui Anggota melalui rapat anggota.
Pada kesempatan ini saudara A. Mis Suryadi selaku sekretaris koperasi jasa TKKBM KUBU RAYA menjelaskan bahwa nomor rekening yg SAH sesuai dengan badan hukum yg di sahkan oleh kemenkumham Republik Indonesia yaitu: Nama bank : BCA
No Rek : 1711317789
Atas nama : koperasi jasa TKKBM KUBU RAYA.
Lembaga koperasi jasa TKKBM KUBU pengesahan badan hukumnya , ditetapkan di Jakarta oleh kemenkumham pada tgl 29 oktober 2021 dgn nomor badan hukum AHU-0003210.AH.01.27.TAHUN 2021.
Atas kasus ini, para pengurus berharap agar para mitra kerja tidak lagi melayani intruksi intruksi ataupun surat surat dari oknum ketua yg berkaitan dengan kewajiban pembayaran upah bongkar muat , karena dalam waktu dekat koperasi jasa TKKBM KUBU akan melaksanakan Rapat Anggota Luar Biasa ( RALB ).
Setiap perubahan struktur pengurus ataupun keputusan keputusan penting dlm koperasi wajib di lakukan melalui Rapat Anggota karena kedaulatan tertinggi dalam koperasi adalah Rapat Anggota dan semua pengurus dan anggota wajib mematuhi undang undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian serta AD/ART Koperasi .
Saudara A. Mis Suryadi juga menyampaikan agar jgn lagi ada oknum oknum yg melakukan gerakan di area kegiatan bongkar muat ( pergudangan) yang dapat menimbulkan gangguan kantibmas dan mengganggu kelancaran bongkar muat logistik karena hal demikian sangat merugikan banyak pihak.
Pada kesempatan ini sekretaris koperasi jasa TKKBM KUBU RAYA juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian resort kubu raya dan juga polsek sungai raya yang telah ikut serta membantu dan menjaga suasana kantibmas. Koperasi harus tumbuh , ekonomi koperasi harus berkembang secara dinamis dan harmonis serta berdaulat dan berkeadilan maka dari itu semua pihak harus mendukung perkembangan gerakan koperasi agar koperasi selalu memberi nilai manfaat yg baik bagi seluruh anggota dan kepada masyarakat pada umumnya .
Maka dari itu semua anggota dan unsur pengurus selalu berkomitmen terus memacu perbaikan perbaikan pengelolaan keuangan koperasi sesuai ketentuan yg berlaku. Koperasi dari anggota , oleh anggota dan untuk anggota.
Salam koperasi.( Peru )
Sumber, A. Mis Suryadi ( sekretaris koperasi jasa TKKBM KUBU RAYA ), dan juga merupakan Wakaperwil MEDIA POLICE WATCH KALIMANTAN BARAT