ZMedia Purwodadi

2 Tersangka OTT Proyek BBWSS Kembali Ditahan Polres Kepahiang Setelah 2 Tahun Penangguhan

Table of Contents

Kepahiang Berita Faktanews//— Setelah dua tahun masa penangguhan penahanan, dua tersangka operasi tangkap tangan (OTT) proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS) VII Palembang, yakni KA (40) dan FR (30), kembali ditahan oleh Satreskrim Polres Kepahiang pada Rabu, 12 November 2025.


Langkah penahanan ini diambil setelah sebelumnya, pada Senin 3 November 2025, penyidik menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka baru, yaitu H (Kades Pagar Gunung), AK (Kades Bogor Baru), dan SB (Kades Kampung Bogor). Ketiganya dijerat Pasal 12 E UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 30 Tahun 2021, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.


Kuasa hukum KA, Aan Julianda, SH., MH., menyampaikan bahwa selama masa penangguhan penahanan kliennya bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh proses penyidikan.

“Selama penangguhan, klien kami selalu kooperatif. Tidak ada fakta baru dalam perkara ini. Klien hanya menjelaskan hal-hal yang sebenarnya hingga penyidik mengambil kebijakan untuk melakukan pengembangan dan menetapkan tiga tersangka baru,” ujar Aan.

Senada, kuasa hukum FR, Hj. Maghdaliansi, SH., MH., mengungkapkan bahwa kliennya juga mengikuti seluruh proses pemeriksaan secara kooperatif. Menurutnya, yang disebut sebagai perkembangan baru justru adalah penetapan tiga kepala desa sebagai tersangka tambahan, yang diketahui berada di lokasi OTT pada saat kejadian dugaan fee proyek P3-TGAI pada Juni 2023.

Maghdaliansi menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki kapasitas dalam pelaksanaan proyek P3-TGAI BBWSS tersebut. Ia menjelaskan bahwa FR saat itu hanya merupakan caleg Partai Golkar yang memiliki komunikasi dengan pihak pusat terkait penyaluran program bantuan irigasi tersebut.

“Klien kami hanya menjalin komunikasi dan mengenal pihak-pihak yang terkait dalam penyaluran program proyek irigasi ini. Kapasitasnya sebatas itu. Kami siap membuka semua dalam fakta persidangan,” terangnya.

Dengan kembali ditahannya KA dan FR, proses hukum kasus dugaan fee proyek P3-TGAI BBWSS VII Palembang ini dipastikan berlanjut ke tahap berikutnya, seiring pendalaman penyidik terhadap dugaan keterlibatan para pihak lainnya. (R01-R12-BFN)

Posting Komentar