PENYIMPANGAN PENGADAAN BBM SWAKELOLA UPJJ DINAS PUPR, MELAWI TAHUN 2024
Naga pinoh 2 Desember 2025 - Berani Korupsi, Bui Menanti. "Dugaan praktik penyimpangan anggaran kembali mencuat di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat. Pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM), swakelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tahun anggaran 2024, disinyalir tidak sesuai ketentuan dan berpotensi merugikan keuangan daerah.
"Temuan tersebut bersumber dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2024, yang mengungkap adanya ketidakwajaran dalam belanja BBM dan bahan pelumas pada kegiatan swakelola Unit Pemeliharaan Jalan dan Jembatan (UPJJ)—sebuah UPTD di bawah Dinas PUPR Kabupaten Melawi.
Temuan BPK Mengungkap Dugaan Pelanggaran:
BPK menemukan bahwa realisasi belanja BBM dan bahan pelumas yang dikelola melalui mekanisme swakelola tidak didukung bukti pertanggungjawaban sah dengan nilai mencapai:Rp1.914.521.580,00,
"Sementara itu, RUP PENYEDIA Dinas perkerjaan umum Penataan Ruang, (Keterlambatan Pembayaran Perkerjaan Tahun 2024).
27 paket penyedia dan swakelola yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Melawi (Wilayah I–IV) mencapai:
Rp 3.562.317.300,
"Ketiadaan bukti" pertanggungjawaban tersebut memperkuat dugaan adanya praktik yang melanggar UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait indikasi kerugian keuangan daerah, penyalahgunaan wewenang, dan kelalaian dalam pengelolaan anggaran publik.
"Praktik Lama-dalam Wajah Baru"
Dugaan penyimpangan ini dinilai publik sebagai bentuk korupsi yang semakin rapi. Bila dulu praktik korupsi identik dengan “amplop di bawah meja”, kini ia diduga bertransformasi menjadi proyek berbasis kuitansi, klaim, dan laporan administrasi yang tidak transparan.
"Pengamat antikorupsi daerah menyebut fenomena ini sebagai bagian dari pola terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang merusak integritas pengelolaan APBD Kabupaten Melawi.
"Harapan Masyarakat"
APH Harus Bergerak-
Warga Melawi berharap Aparat Penegak Hukum (APH) mengambil langkah cepat dan tegas untuk menindaklanjuti temuan BPK ini. Penegakan hukum diperlukan untuk:
Mencegah spekulasi liar di masyarakat,
Mengembalikan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,
Menutup ruang penyimpangan yang merugikan uang rakyat,
Menjamin bahwa pengelolaan APBD berjalan transparan, akuntabel, dan bebas konflik kepentingan,
Keterlambatan penanganan kasus seperti ini dikhawatirkan akan menumbuhkan persepsi bahwa pengawasan keuangan daerah lemah dan tidak efektif, sementara praktik penyalahgunaan anggaran terus berulang,
"Menanti Ketegasan
Kasus dugaan penyimpangan BBM dan swakelola UPJJ Dinas PUPR Melawi ini menjadi ujian penting bagi komitmen pemberantasan korupsi di daerah. Publik kini menanti langkah nyata — bukan sekadar pernyataan dari pihak berwenang, untuk memastikan bahwa setiap rupiah uang negara digunakan sebagaimana mestinya.
Media ini menghubungi Kadis dinas dpupr tusep eka burang.ST.M.AP, dan kabid bina marga Edi lugito S,T, meminta Klarifikasi, via whatsapp, saat berita ditayang belum ada direspon,
---
Sumber Liputan:
Berani Korupsi Bui Menati, Kalimantan Barat, (Alimin)
Posting Komentar