PTBA dan Kejati Lampung Teken PKS Bantuan Hukum dan TJSL
BANDAR LAMPUNG Berita Faktanews//— PT Bukit Asam Tbk (PTBA) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait pemberian bantuan hukum pada bidang perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama PTBA, Arsal Ismail, bersama Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, SH, L.L.M, di Gedung Serba Guna (GSG) Tarahan Port PTBA, Rabu (3/12/2025).
Dalam perjanjian tersebut, ruang lingkup kerja sama mencakup pemberian pendapat hukum, pendampingan hukum dalam proyek strategis perusahaan, serta berbagai langkah mitigasi risiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi.
Arsal Ismail menegaskan bahwa pendampingan Kejati Lampung diharapkan mampu memberikan kepastian dan perlindungan hukum yang dibutuhkan PTBA agar berbagai proyek strategis dapat berjalan lancar, transparan, dan sesuai regulasi.
“Pendampingan ini juga menjadi upaya preventif untuk meminimalkan potensi masalah hukum selama proses perencanaan maupun pelaksanaan proyek. Dengan demikian, PTBA dapat lebih fokus pada pencapaian target operasional dan pembangunan,” ujarnya.
Selain PKS bidang hukum, PTBA dan Kejati Lampung juga menandatangani PKS terkait Bantuan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Sumber Daya Manusia PTBA, Ihsanuddin Usman, dan Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, serta turut disaksikan Direktur Utama PTBA, Arsal Ismail, dan Direktur Komersial, Verisca Hutanto.
Ruang lingkup kerja sama TJSL ini mencakup penyediaan sarana dan prasarana untuk menunjang pelayanan hukum Kejati Lampung serta memberikan nilai tambah bagi masyarakat melalui Koperasi Merah Putih binaan Kejati Lampung.
Arsal menilai kedua PKS tersebut merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kepatuhan hukum, memperkuat tata kelola perusahaan yang baik (GCG), serta menjaga kepentingan negara dalam berbagai program dan proyek PTBA.
“Dengan adanya PKS Bantuan Hukum dan TJSL ini, diharapkan proyek strategis PTBA dapat berjalan baik, tetap memenuhi prinsip GCG, serta memberikan manfaat luas bagi masyarakat Lampung,” tutupnya.
(R01–R12–BFN)
Posting Komentar