ANDI DESFIANDI PASRAH DENGAN ALLAH , DI TUNTUT JPU 2 TAHUN DAN DENDA Rp.200 JUTA

BANDARLAMPUNG.Beritafaktanews.web.id-Gara gara di tuding suap rektor unila dan tidak mendukumg program pemerintah, amdi desfiandi di ponis 2 th dan denda 200 juta rupiah.
Dituntut JPU KPK dua tahun dan denda Rp200 juta subsider lima bulan, Andi Desfiandi menanggapi dengan menyerahkan diri kepada keputusan majelis hakim dan Allah SWT.
“Innalillahi wainna illaihi rojiun,” komentarnya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kelurahan Talang, Kecamatan Telukbetung Selatan, Kota Bandarlampung, Rabu (4/1/2023).Dia mendoakan pihak yang menzoliminya diberi Alloh SWT hidayah.
Andi juga bersyukur keadilan masih ada di negeri ini. JPU KPK Agung Satria Wibowo yang menuntut Andi Desfiandi atas pemberian “infak” yang diduga dilakukannya terhadap Mantan Rektor Unila Prof Karomani agar kerabatnya diterima di FK Unila.
Agung Satria Wibowo meminta Majelis Hakim PN Tanjungkarang memutuskan Andi Desfiandi terbukti bersalah tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.Yang meringan terdakwa, katanya, Andi Desfiandi masih mempunyai tanggungan keluarga, kooperatif dalam persidangan, dan belum pernah dihukum.(Wis 389 Her).