Jajaran Polres Labuhanbatu Cek TKP Tentang Kasus Tindak Pidana PencurianRantau

Saksi yang berada di TKP adalah Nahdia (37) dan Ispri (32) beralamat di kelurahan Urung Kompas kec.Rantau Selatan, Kab.Labuhanbatu.
Kronologis tersebut pada hari Senin tanggal 14 Nopember 2022 sekira pukul 04.30 wib pelapor dan saksi NAHDIA pergi kepajak meninggalkan rumah dengan tujuan untuk berbelanja dan sebelumnya mengunci seluruh pintu rumah. Sekitar pukul 05.30 wib pelapor.
Dan saksi NAHDIA kembali kerumah dan membuka pintu warung dan setelah dibuka pelapor dan saksi terkejut melihat pintu dapur terbuka sebab sebelum meninggalkan rumah seluruh pintu dalam keadaan terkunci lalu pelapor dan saksi terkejut melihat isi didalam kamar tidur sudah berserekan dan laci tempat penyimpanan uang dibongkar serta 1 (satu) unit HP Merk VIVO yang sebelumnya terletak dilantai sudah tidak ada,.Selanjutnya pelapor dan saksi saksi memberitahukan hal tersebut kepada saksi ISPRI hingga pelapor dan saksi mencari disekitar lokasi kejadian serta diketahui pintu dapur rumah pelapor dalam keadaan rusak.
Atas peristowa tersebut Pelapor merasa keberatan dan alami kerugian sekitar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut Ke Pollres Labuhanbatu.
Polres Labuhanbatu langsung melakukan cek TKP di rumah Muklis Harahap (42) Islam, sebagai wiraswasta beralamat Kel.Urung Kompas, kec.Rantau Selatan, kabupaten Labuhanbatu.Dalam pelaksanaan cek TKP dibantu Babinsa TNI tentang kasus tindak Pidana Pencurian.
Proses yang dilakukan SPKT adalah :Terima LP, Cek TKP,Proses Piket Penyedik (BAP),Menyerahkan STTLP,”ini pers rilis yang disampekan ke redaksi dari PS.KANIT 2 SPKT AIPDA F.SAGALA, SH.( Tim )