AKHIRNYA KANTOR DESA TALANGMULYA YANG DI SEGEL DISERAHKAN KEPADA KADES YANG MENJABAT MANTAN KADES TIDAK DI PROSES HUKUM
Beritafaktanews.web.id | Pesawaran – Pihak hukum dan pemerintah di anggap kurang berani menangkap salim mantan kades yang meyegel kantor kades , seharusnya mantan kades salim di penjarakan sesuai dengan perbuatanya telah menelantarkan kades dan aparatnya yang baru selama 8 bulan.
Persoalan antara Pemerintah Desa Talang Mulya, Kecamatan Teluk Pandan dengan mantan kepala desa Salim terkait penggunaan kantor desa akhirnya menemui titik terang.
Hal tersebut menyusul mediasi antara kedua belah pihak yang dilakukan Komisi I DPRD Pesawaran, di desa setempat, Selasa 6 September 2022.
Ketua Komisi I DPRD Pesawaran Subhan Wijaya mengatakan, persoalan tersebut sebenarnya merupakan kesalah pahaman dan komunikasi yang belum terbangun baik antara kedua belah pihak pasca pilkades beberapa waktu lalu.
“Tapi yang terpenting sekarang pak Salim (mantan kepala desa) telah mempersilahkan untuk menggunakan balai desa tersebut. Dan dia tidak ada niat untuk mengklaim atau menghalang-halangi,” kata Subhan usai mediasi.
Senada disampaikan mantan Kepala Desa Talang Mulya, Salim. Mulai saat ini dirinya telah menyerahkan sepenuhnya balai desa, aula dan lapangan sepak bola tersebut untuk dijadikan aset desa.
“Dan saya akan dukung Desa Talang Mulya agar dapat lebih maju lagi, dan bermanfaat untuk kita semua,” ucapnya.
Diakui Salim, selama ini dirinya tidak ada niat untuk menyegel dan melarang aparatur desa menggunakan kantor tersebut.
Hanya saja, selama ini ia menilai pemerintah desa baru belum ada komunikasi dan solusi baik seperti yang ia harapkan.
Terlebih menurut dia, lahan yang saat ini berdiri bangunan kantor dan aula desa tersebut sebelumnya merupakan milik pribadi yang diperoleh dari hasil membeli.
“Sebenarnya dulu tahun 2012 waktu pemekaran sudah ada tanah bekas masjid yang disiapkan untuk kantor,” kata Salim.
Namun setelah musyawarah dengan para tokoh masyarakat, mereka keberatan jika tanah itu dijadikan kantor desa.
Mereka lebih setuju tanah itu digunakan untuk kepentingan keagamaan seperti saat ini telah dibangun TPA.
Nah, maka waktu itu, daripada tidak ada kantor, lebih baik numpang di rumah saya. Saat itu kantor masih berupa rumah papan,” terangnya.
Setelah diserahkannya kantor desa tersebut, Kepala Desa Talang Mulya Ahmad Zaroni mengapresiasi jajaran Komisi I yang telah ikut memfasilitasi sehingga menghasilkan kesepakatan yang baik antara kedua belah pihak.
“Intinya mungkin dari saya yang lebih muda ini kurang etika dan komunikasi baik. Tapi Alhamdulillah dan saya ucapkan terima kasih kepada bapak Salim,” singkatnya.
Sedangkan untuk isi dari kesepakatan tersebut, Camat Teluk Pandan Edy Sutrisno memaparkan bahwa penyerahan kantor, aula dan lapangan tertuang dalam surat yang telah ditandatangani.
Isinya telah diserahkan sebagai aset desa dan ke depan secara administrasi akan dilengkapi oleh pemerintah desa.
“Dan saya juga meminta kepada para pemuda, tokoh, kepala desa dan khususnya pak Salim agar tidak ada lagi perdebatan di bawah dan semua menjadi satu untuk kemajuan Desa Talang Mulya,” pungkasnya.
Diketahui, hampir delapan bulan pasca dilantik awal 2022, Kepala Desa Talang Mulya Kecamatan Teluk Pandan beserta aparat tidak dapat bekerja maksimal.
Pasalnya, kantor dan balai desa saat ini disegel serta diklaim milik mantan kades sebelumnya.
Terkait hal tersebut, Kepala Desa Talang Mulya Ahmad Zaroni dan jajaran mengadu ke Komisi I DPRD Pesawaran, Senin, 5 September 2022.
“Ada permasalahan di desa kami. Yaitu pengklaiman balai desa dan lapangan sepak bola. Sampai saat ini sudah delapan bulan belum bisa digunakan,” ungkap Ahmad Zaroni saat dikonfirmasi usai hearing dengan Komisi I DPRD Pesawaran.
Ditanya penyebab dirinya bersama jajaran tidak dapat berkantor, Jahroni mengaku, lahan balai desa tersebut diklaim milik mantan kepala desa sebelumnya.
“Diklaim bahwa itu tanah milik mantan kepala desa,” sebut dia.
Untuk saat ini, terus Ahmad Zaroni, aparatur desa terpaksa berkantor ala kadarnya di kantor BUMDes.
Untuk kantor BUMDes, merupakan milik desa.
“Karena memang di situ (Talang Mulya) masuk kawasan register. Insya Allah anggota dewan akan segera turun,” ujarnya. (Wis 389 Her)