AKHIRNYA PEMKOT LAMPUNG ANGGARKAN 92 M.UNTUK GAJI GURU 1.166 GURU PPPK
BANDARLAMPUNG, BERITAFAKTANEWS – Akhirnya tenaga Guru pppk yang baru baru ini demo ke jakarta mengadu ke pengecara kondang hotman paris tentang 9 bulan gaji mereka belum di bayarkan mulai ada titik terang gaji mereka akan di bayarkan.
Akhirnya Pemkot Bandarlampung telah menganggarkan Rp92 miliar untuk gaji 1.166 guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada APBD Tahun Anggaran (TA) 2023.
Mau tidak mau untuk tahun ini, Pemkot telah mengusulkan gaji untuk bulan November dan Desember di APBD Perubahan TA 2022, kata Wali Kota Eva Dwiana ketika memenuhi undangan Inspektur Jenderal (Itjen) Kemendagri di Jakarta, Rabu (28/9/2022).
Itjen Kemendagri RI memahami apa yang disampaikan oleh Wali Kota Eva Dwiana. Dia berharap Pemkot Bandarlampung segera membayarkan melalui APBD Kota Bandarlampung, bukan melalui Dana Pusat (DAU) Khusus PPPK Guru.
Bahkan ungkap Wali Kota Eva Dwiana dalam rapat yang berlangsung dari siang hingga malam itu membawa Pj Sekdakot, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Inspektorat, Kepala Bappeda, dan Kadis Pendidikan.
Pertemuan juga dihadiri Inspektur Khusus, Kepala Regional V Badan Kepegawaian Negara (BKN), utusan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI, serta utusan Inspektorat Provinsi Lampung.
Setelah di mintai keteranganya oleh beritafaktanews Lampung, Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandarlampung M. Nur Ramdhan, jumat (30/9/2022), mengatakan pertemuan berlangsung dalam suasana yang baik, diskusi yang intensif dan mencari solusi terhadap isu yang berkembang tersebut.
Menurut dia, Wali Kota Eva Dwiana telah membeberkan secara lengkap tentang proses pengangkatan PPPK Guru tersebut sejak penyusunan formasi, seleksi yang dilaksanakan oleh BKN, dan proses verifikasi dan validasi, sampai dengan penyerahan SK Pengangkatan PPPK pada bulan Juli 2022.
Itjen Kemendagri RI memahami apa yang disampaikan oleh Wali Kota Eva Dwiana. Dia berharap Pemkot Bandarlampung segera membayarkan Gaji PPPK murni menggunakan dana APBD Kota Bandarlampung, bukan melalui Dana Pusat (DAU) Khusus PPPK Guru.
Irjen Kemendagri akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI agar penyaluran dana BOS bisa dilakukan tepat waktu, sehingga pihak sekolah tidak lagi terlambat membayar honor guru yang berasal dari dana BOS.
Pihak Irjen Kemendagri juga berharap apa yang terbaik untuk Kota Bandarlampung yang harus dilaksanakan, terutama untuk melaksanakan pembangunan di Kota Bandarlampung. ( Wis 389 Her).