BAP Dian Karis dan Putusan Sidang Etik Bidpropam Polda Lampung Atas Anggota Polsek Sumber Jaya Ada Kejanggalan.

Beritafaktanews.id – Kuasa hukum Dian Karis Bin Karlim korban tindak pidana penganiyaan disertai pengeroyokan terjadi di pekon (Desa) Tugumulya, Kecamatan Kebun Tebu Kabupaten Lampung Barat, Selasa 06 Agustus 2019, Indah Maylan, SH dari kantor YLBH Karib Jelata dan Dicky Irawan, SH menilai ada yang janggal dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya (Dian Karis). “Ada barang bukti yang dirubah, semula pelaku Beniyansa Putra Bin Suhanan memukul kepala korban menggunakan golok bersarung diganti dengan sebilah balok kayu, penganiyaan disertai pengeroyokan dilakukan lebih dari satu orang hanya satu yang dijadikan tersangka yakni Beniyansa Putra Bin Suhanan” aku Keduanya”Dalam BAP awal disebutkan oleh klien kami bahwa ia korban tindak pidana penganiyaan disertai pengeroyokan oleh pelaku lebih dari satu orang. Pelaku Beniyansa Putra Bin Suhanan memukul kepala korban menggunakan golok bersarung diganti sebilah balok kayu. Pelaku lebih dari satu orang hanya satu yang dijadikan tersangka yakni Beniyansa Putra Bin Suhanan. Pasal yang disangkakan seharusnya pasal 351 ayat (2) dan pasal 170 serta pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Penganiayaan berat, pengeroyokan dan turut serta melakukan tindak pidana, tetapi pasal tersebut tidak diterapkan, kecuali pasal 351 ayat 1 dan terduga pelaku lainnya tidak dijadikan tersangka,” beber kuasa hukum Dian Karis, Indah Maylan SH, saat di Mapolsek Sumber Jaya, Resor Lampung Barat, Polda Lampung, Kamis 26 September 2019 dan Dicky Irawan, SH di Jakarta melalui keterangan tertulisnya, Rabu (14/11/2019).Indah Maylan, SH sebelumnya mendatangi Mapolsek Sumber Jaya, Resor Lampung Barat, Polda Lampung dan bertemu Kapolsek Sumber Jaya, Resor Lampung Barat, Polda Lampung, Kompol Arjon Syafri kala itu dan meminta kepada Kapolsek Sumber Jaya, Resor Lampung Barat, Polda Lampung untuk menangkap terduga pelaku lainnya dan merubah pasal 351 menjadi 351 ayat (2) pasal 55 dan pasal 170 KUHP. Hal yang sama juga disebutkan dalam surat Dicky Irawan, SH. Namun hingga perkara LP/273/VIII/2019/SPKT/Sek Sumber Jaya/Resor Lampung Barat/Polda Lampung, tanggal 06 Agustus 2019 di limpahkan ke Kejari Liwa, Lampung Barat untuk di Sidangkan di PN Liwa Lampung Barat tetap dengan satu pelaku, yakni Beniyansa Putra Bin Suhanan. Dipersidangan PN Liwa, Lampung Barat, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Liwa Lampung Barat, Verawaty, SH menghadirkan 2 orang saksi Verbalisan, Bripka Eko Julianto dan Briptu Suprayogi. Bripka Eko Julianto dibawah sumpah didepan ketua Majelis hakim Pengadilan Negeri Liwa, Lampung Barat, Muhamad Iman, SH menyatakan dirinyalah sebagai penyidik yang membuat BAP pada hari Jum’at tanggal 27 September 2019 di Polsek Sumber Jaya yang keterangannya langsung di bantah oleh pelapor Dian Karis Bin Karlim (korban), karena penyidik Bripka Eko Julianto bukanlah yang membuat BAP melainkan Briptu Suprayogi. “Izin yang mulia, ketua majelis hakim, saksi Verbalisan Bripka Eko Julianto bukanlah yang membuat BAP pada hari Jum’at tanggal 27 September 2019 melainkan Briptu Suprayogi”, ujar Dian Karis kala ituPada sidang berikutnya, atas perintah ketua majelis hakim Muhamad Iman, SH, Jaksa Penuntut Umum Verawaty, SH menghadirkan saksi Verbalisan Briptu Suprayogi. Namun, lagi-lagi keterangan Suprayogi ini dibantah oleh Dian Karis, karena lain dengan keterangan yang dilaporkan. “Yang saya laporkan dan terangkan bahwa saya korban penganiyaan disertai pengeroyokan dengan pelaku lebih dari satu orang, tapi terduga pelaku lainnya tidak dijadikan sebagai tersangka, dari BAP awal oleh Briptu Rama Manggara Pamungkas pada tanggal 06 Agustus 2019 itu-itulah yang saya laporkan dan terangkan tidak berubah, bahwa pelaku penganiyaan disertai pengeroyokan terhadap saya lebih dari satu orang namun hanya satu yang dijadikan tersangka yakni Beniyansa Putra Bin Suhanan”, ujar Dian Karis geram.Merasa tidak puas atas hasil penyidik kepolisian resor Sumber Jaya dan putusan pengadilan Negeri Liwa Lampung Barat, melalui kuasa hukum Dicky Irawan, SH melaporkan hasil penyidikan Polsek Sumber Jaya dan putusan Pengadilan Negeri Liwa, Lampung Barat ke Divpropam Polri. Atas atensi Divpropam Polri 5 Penyidik Polsek Sumber Jaya, Resor Lampung Barat disidang Etik oleh Bidpropam Polda Lampung, Senin 06 Desember 2021. Terhadap terduga para pelanggar yakni Kompol Arjon Syafri dijatuhi sanksi demosi dipindahkan antar wilayah menjadi Kapolsek Sungkai Utara, Polres Lampung Utara, IPTU Hendry Riantori menjabat KBO Sat Sabhara Polres Parda Suka. Bripka Eko Julianto, Briptu Suprayogi dan Briptu Rama Manggara Pamungkas menurut sumber informasi yang patut di percaya menyebutkan “ketiga polisi tersebut dijatuhi sanksi demosi, namun ke-3nya mengajukan banding dan pengajuan ketiganya dikabulkan, tetap bertugas di Polres Liwa, Sektor Sumber Jaya”, ungkap sumber.Karlim orang tua kandung Dian Karis dan Dicky Irawan, SH selaku kuasa hukum menyesalkan tindakan penyidik Polsek Sumber Jaya yang nggan menemui pihak keluarga korban cuma untuk minta maaf dan Putusan sidang Etik Bidpropam Polda Lampung, tanggal 06 Desember 2021 yang hingga kini 9 November 2022 tak kunjung berujung. ( Wis )