Bawaslu: Banyak Data Pendaftaran Partai Politik yang Tidak Sinkron
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengatakan, hingga pekan keempat tahapan verifikasi kepengurusan parpol (partai) calon peserta pemilu 2024, data kepengurusan beberapa parpol belum memenuhi syarat. Sinkronkan.
Hasil pengawasan Bawaslu RI terhadap tahap verifikasi administrasi selama ini menunjukkan hal tersebut, dan Lolly Suhenty mengatakan banyak aspek yang asimetris.
“Pertama, ada ketidaksesuaian nama atau jabatan pengurus yang tercantum dalam SK Gubernur dengan yang tercantum di bidang Sipol (sistem informasi kepartaian),” kata Lolly dalam keterangan tertulis, Senin (29 Agustus 2022).
“Kedua, adanya ketidaksesuaian data administrasi pada tingkat provinsi antara dokumen yang diunggah Sipol dengan SK yang sudah diresmikan oleh Menteri Hukum dan HAM,” lanjutnya. Ketiga, lanjut Lolly, dokumen yang diunggah parpol tidak memenuhi syarat.
“Misalnya parpol meng-upload dokumen SK di kolom akta notaris partai untuk ditujukan pada Menteri Hukum dan HAM untuk menyetujui AD/ART partai,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Bawaslu RI meminta KPU RI untuk mengecek data di kolom Sipol dan mengunggah file tersebut untuk memastikan sinkronisasi data.
Lolly menegaskan, pengamatan ini penting karena berimplikasi pada validitas hasil verifikasi administrasi persyaratan mencalonkan diri sebagai calon pada pemilihan umum 2024.
“Keabsahan data yang dihasilkan dari verifikasi administratif akan mempengaruhi pengecekan fakta partai politik yang terlibat dalam pemilu dan/atau penentuan peserta pemilu,” tambah Lowley.
Sebanyak 43 parpol memiliki rekening Sipol dari KPU RI selama masa pendaftaran parpol 1-14 Agustus 2022.
Sebanyak 24 parpol resmi terdaftar dan lolos tahap uji administrasi, 16 parpol tidak terdaftar karena kelengkapan berkas pendaftaran, dan 3 parpol tidak terdaftar.