BAWASLU LAMPUNG SEBUT RILIS IKP SEBAGAI EARLY WARNING SISTEAM

Konstruksi IKP terdiri dari empat dimensi yakni konteks sosial politik, penyelenggaraan pemilu, kontestasi, dan partisipasi.
IKP juga disusun berdasarkan 12 subdimensi dan 61 indikator. Provinsi Lampung masuk ke tingkat rawan sedang bersama 20 Provinsi lainnya.
Pada kategori sedang, Lampung berada di urutan ke dua dengan skor IKP 64,61. Bawaslu RI juga mencatat peringkat 10 kerawanan tertinggi berdasarkan dimensi. Pada konteks penyelenggaran pemilu Lampung berada di peringkat ke 8 dengan skor 81,13, pada kontestasi Lampung berada di peringkat 5 dengan skor 79,10. Selain itu, Bawaslu RI juga merilis IKP Untuk tingkat kabupaten/kota. Rinciannya, 85 Kabupaten/kota masuk ke kategori rawan tinggi, 349 kabupaten/kota rawan sedang, dan 80 kabupaten/kota rawan rendah.
Pada kategori rawan tinggi, Kota Bandar Lampung berada di peringkat ke 33 dengan skor IKP 62.90 dan Kabupaten Lampung Tengah pada urutan 58 dengan skor IKP 54.65. Terhadap IKP Provinsi Lampung dan IKP Bandar Lampung serta Lampung Tengah, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/kota segera mengambil beberapa tindakan.
Diantaranya, memperkuat pencegahan, meluaskan pengawasan partisipatif, dan menjalin koordinasi dengan stakeholder terkait. “IKP sebagai earlywarning system, sebagai petunjuk awal, antisipasi agar hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi. Selain itu juga agar pemilu bisa berjalan tertib dan demokratis,” ujar Ketua Bawaslu Lampung Iskardo, saptu (17/12).
Menurut Iskardo, paska IKP keluar, Bawaslu Lampung juga segera berelaborasi dengan Kabupaten/kota dan merumuskan langkah-langkah aktif terkait tindakan untuk mencegah potensi kerawanan pemilu. (Wis 389 Her).