BERANI VONIS MATI SAMBO DAN PERKECIL HUKUMAN BHARADA E , TERNYATA SEGINI TOTAL KEKAYAAN HAKIM WAHYU.

Hakim Wahyu ramai diperbincangkan lantaran berani memberikan vonis berat kepada Ferdy Sambo yakni hukuman mati.
Tak cuma kepada Sambo, khalayak juga memberikan perhatian usai vonis untuk Bharada Richard Eliezer (Bharada E) diumumkan hari ini, Rabu (15/2/2023).
Publik memuji putusan hakim yang menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Bharada E.
Berbulan-bulan memimpin sidang hingga akhirnya menjatuhkan vonis kepada para terdakwa kasus Ferdy Sambo Cs, siapa sosok hakim Wahyu?
Kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf menyedot perhatian sejak 8 Juli 2022.
Tak cuma lima pelaku pembunuhan, sosok hakim yang mengadili para terdakwa pun turut disorot.
Belakangan, sosok hakim ketua Wahyu jadi yang paling diperbincangkan.
Sebab hakim Wahyu sendiri yang membacakan vonis kepada para terdakwa pembunuhan Brigadir J.
“Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana mati,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 1 tahun 6 bulan penjara, ujar hakim Wahyu pada Rabu (15/2/2023).
Berani memberikan vonis mati untuk Ferdy Sambo dan meringankan hukuman Bharada E, sosok hakim Wahyu ramai dipuji.
Harta Kekayaan Hakim Wahyu
Disorot usai jadi hakim ketua di PN Jakarta Selatan, perjalanan karir Wahyu nyatanya panjang.
Sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso menjabat sebagai Ketua di sejumlah pengadilan tinggi yakni Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda hingga Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru Adam Hidayat Abu Atiek.
Sebagai pejabat negara, hakim Wahyu berkewajiban melaporkan kekayaannya berkaitan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
hakim Wahyu terakhir kali menyerahkan LHKPN pada 2021.
Kala itu, total harta kekayaan hakim Wahyu adalah Rp 12,09 miliar.
Mengurai rincian, berikut detail harta dan utang hakim Wahyu dikutip dari laman eLHKPN KPK:
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 7.900.000.000
Tanah dan Bangunan Seluas 275 m2/45 m2 di KAB/KOTA SEMARANG, WARISAN Rp 500.000.000
Tanah dan Bangunan Seluas 102 m2/34 m2 di KAB/KOTA SEMARANG, WARISAN Rp 400.000.000
Tanah dan Bangunan Seluas 201 m2/170 m2 di KAB/KOTA SEMARANG, WARISAN Rp 1.000.000.000
Tanah dan Bangunan Seluas 94 m2/180 m2 di KAB/KOTA KOTA SEMARANG, WARISAN Rp 400.000.000
Tanah dan Bangunan Seluas 216 m2/380 m2 di KAB/KOTA KOTA SEMARANG, WARISAN Rp 1.600.000.000
Tanah Seluas 2561 m2 di KAB/KOTA SEMARANG, HASIL SENDIRI Rp 300.000.000
Tanah dan Bangunan Seluas 253 m2/253 m2 di KAB/KOTA KOTA JAKARTA PUSAT, HASIL SENDIRI Rp 3.000.000.000
Tanah dan Bangunan Seluas 187 m2/150 m2 di KAB/KOTA KOTA BATAM, HASIL SENDIRI Rp 700.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 358.000.000
MOTOR, HONDA VARIO Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp 8.000.000
MOBIL, TOYOTA FORTUNER Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp 350.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 1.935.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp —-
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 209.809.219
F. HARTA LAINNYA Rp 2.300.000.000
Sub Total Rp 12.702.809.219
G. UTANG Rp 693.452.912
TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 12.009.356.307
Gaji Hakim Wahyu
Punya harta fantastis, berapa gaji yang diterima hakim Wahyu?
Dikutip dari Tribun Jambi, hakim Wahyu sempat digaji puluhan juta saat jadi Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
Kala itu di tahun 2019, hakim Wahyu merupakan ASN golongan IV B.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PP 30/2015), sama seluruh Indonesia. Yang membedakan tunjangan.
Berdasarkan peraturan ini, gaji pokok ASN Golongan IV B adalah Rp.3.022.100.
Jika ditotalkan, maka Wahyu Iman Santoso bergaji sekitar Rp26,4 juta per bulan.
Sekedar diketahui, berdasarkan PP No 94/2012, gaji pertama hakim adalah gaji pokok sesuai golongan PNS, yaitu IIIA.
Selain gaji pokok, juga mendapatkan tunjangan Rp 8,5 juta, sehingga untuk bulan pertama, seorang hakim pemula bisa mengantongi Rp 12 jutaan.
Berikut daftar tunjangan hakim (belum termasuk gaji pokok) berdasarkan aturan tersebut:
Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Kelas II
Ketua Rp 17,5 juta
Wakil Ketua Rp 15,9 juta
Hakim Utama Rp 14,6 juta
Hakim Utama Muda Rp 13,6 juta
Hakim Madya Utama Rp 12,8 juta
Hakim Madya Muda Rp 11,9 juta
Hakim Madya Pratama Rp 11,1 juta
Hakim Pratama Utama Rp 10,4 juta
Hakim Pratama Madya Rp 9,7 juta
Hakim Pratama Muda Rp 9,1 juta
Hakim Pratama Rp 8,5 juta
Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Kelas I B
Ketua Rp 20,2 juta
Wakil Ketua Rp 18,4 juta
Hakim Utama Rp 17,2 juta
Hakim Utama Muda Rp 16,1 juta
Hakim Madya Utama Rp 15,1 juta
Hakim Madya Muda Rp 14,1 juta
Hakim Madya Pratama Rp 13,1 juta
Hakim Pratama Utama Rp 12,3 juta
Hakim Pratama Madya Rp 11,5 juta
Hakim Pratama Muda Rp 10,7 juta
Hakim Pratama Rp 10,03 juta
Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Kelas IA (Termasuk hakim yustisial di MA). Batam saat ini merupakan Pengadilan Kelas IA.
Ketua Rp 23,4 juta
Wakil Ketua Rp 21,3 juta
Hakim Utama Rp 20,3 juta
Hakim Utama Muda Rp 19 juta
Hakim Madya Utama Rp 17,8 juta
Hakim Madya Muda Rp 16,5 juta
Hakim Madya Pratama Rp 15,5 juta
Hakim Pratama Utama Rp 14,5 juta
Hakim Pratama Madya Rp 13,5 juta
Hakim Pratama Muda Rp 12,7 juta
Hakim Pratama Rp 11,8 juta
Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Kelas IA Khusus (Termasuk hakim yustisial di MA sebagai Asisten Koordinator)
Ketua Rp 27 juta
Wakil Ketua Rp 24,5 juta
Hakim Utama Ro 24 juta
Hakim Utama Muda Rp 22,4 juta
Hakim Madya Utama Rp 21 juta
Hakim Madya Muda Rp 19,6 juta
Hakim Madya Pratama Rp 18,3juta
Hakim Pratama Utama Rp 17,1 juta
Hakim Pratama Madya Rp 16 juta
Hakim Pratama Muda Rp 14,9 juta
Hakim Pratama Rp 14 juta
Pengadilan Tinggi
Ketua Pengadilan Tinggi Rp 40,2 juta
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Rp 36,6 juta
Hakim Utama Rp 33,3 juta
Hakim Utama Muda Rp 31,1 juta
Hakim Madya Rp 29,1 juta
Hakim Madya Muda Rp 27,2 juta
Tunjangan tersebut ditambah tunjangan uang kemahalan sebesar:
Zone I: Jawa sebesar Rp 0
Zone II: Sumatera, kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara sebesar Rp 1,35 juta
Zona III: Papua, Irian Barat, Maluku, Toli-toli, Poso, Tarakan, Nunukan sebesar Rp 2,4 juta
Zona IV: Bumi Halmahera, Wamena, Tahuna sebesar Rp 10 juta.(Team beritafaktanews Wis 01 Her).