Delapan Tufoksi dan Resiko Wartawan dalam Menjalankan Tugas

Dalam setiap pekerjaan besar ataupun kecil tentunya masing-masing mempunyai resiko, dan hal tersebut sangatlah harus kita pahami resiko apa yang ada pada sebuah profesi kita.
Jurnalis yang sering disebut PERS adalah Pilar keempat di negara ini, yang mana harus betul-betul menjadi corong masyarakat, yang tidak boleh mempunyai rasa takut dan harus berani bersuara dalam mengungkap fakta mencari sebuah kebenaran untuk keadilan.
Bekerja menjadi seorang jurnalis alias Wartawan tentunya haruslah dengan cara profesional dalam mencari dan mengcover berita-berita penting yang layak dimuat untuk publik, namun seorang Wartawan selaku pencari berita tentu tidak hanya sekadar tahu menulis dan melaporkan suatu kejadian saja, karena lebih dari pada itu, wartawan adalah penyambung aspirasi masyarakat, maka dari itu haruslah paham Kode Etik Jurnalistik tentang keakuratan berita, privasi narasumber, pengujian informasi, hak narasumber, dan lain sebagainya.
1. Wartawan memiliki konsep
2. Wartawan patuh Kode Etik Profesi Jurnalistik
3. Wartawan patuh aturan dan menjaga Marwah Medianya
4. Wartawan patuh aturan Redaksi
5. Sejatinya Wartawan memiliki jiwa kesabaran dan taat Etika Profesi
6. Wartawan memiliki jiwa kemampuan menghadapi situasi apapunPada dasarnya tidak ada pekerjaan yang mudah, apapun juga jadi seorang wartawan, Selain dibutuhkan keberanian, jadi wartawan juga butuh komitmen dan passion untuk menyalurkan berita yang akurat dan layak dikonsumsi masyarakat luas, Kalau hanya sekadar melapor tanpa menguji, maka siapapun pasti bisa jadi wartawan.
Menjadi seorang Wartawan tidaklah mudah, yang mana dalam menjalankan tugasnya kita harus betul-betul mengacu kepada UU Pokok Pers No. 40 Tahun 1999 Tentang Kode Etik Jurnalistik.Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik dengan baik dan benar, sedangkan Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Jadi tugas pokok seorang jurnalis hanyalah menulis menulis dan menulis akan tetapi didalam melaksanakan tugas sebagai jurnalis selalu menghormati norma-norma dan kode etik jurnalis dan apabila didalam menjalankan tugas profesinya, bagi siapa saja yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalang halangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah)
puliks : peru