Delik Aduan Kasus Gendak (Overspel) Atau Zinah Terkesan Lamban Penanganan
Sumsel, BeritaFaktanews – Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-136/VII/2022/SPKT/Polres Banyuasin/Polda Sumsel, tertanggal 22 Juli 2022. Kasatreskrim Polres Banyuasin AKP Hary Dinar, SIK, SH, MH mewakili Kapolres Banyuasin telah menetapkan Mohammad Rozali Bin M.Noer dan Nurus Shopa Binti Huzali sebagai tersangka kasus Gendak (Overspel) atau zinah sebagai diatur dalam pasal 284 KUHP.
Kasatreskrim Polres Banyuasin AKP Hary Dinar, SIK, SH, MH dalam keterangan tertulis diterima Wartasidik.co mengungkapkan penyidik Polres Banyuasin telah melakukan pemberkasan terhadap tersangka Mohammad Rozali Bin M.Noer dan Nurus Shopa Binti Huzali dengan nomor berkas perkara: BP/91/VIII/2022/Reskrim, tanggal 31 Agustus 2022. Berkas Perkara tersebut telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Banyuasin”, ungkapnya.

MR dan NS sudah memenuhi unsur melakukan pelanggaran terhadap pasal 284 tentang Gendak (Overspel) atau zinah
“Perkaranya adalah tindak pidana perzinahan Gendak (Overspel) atau zinah sebagaimana diatur dalam pasal 284 KUHP. Belakangan diketahui MR, laki-laki beristeri, pejabat Inspektor Pembantu (Irban) III Inspektorat Kabupaten OKU Selatan dan NS, perempuan bersuami pula PNS di UPT Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel di Muaradua OKU Selatan check-in di kamar hotel dikawasan Jakabaring Banyuasin, Kamis 22 Juli 2022 sekira pukul 23.30 WIB.
Kuasa hukum Yoyo Sudarmono, Yusmarwati, SH, MH melalui WhatsApp menyebutkan, hasil dari penyidikan polres Banyuasin telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Banyuasin, “Berkas Perkara tersebut telah dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi untuk tahap II (P21). Kejaksaan Negeri Banyuasin telah menunjuk Jaksa Febri sebagai Jaksa Penuntut Umum”, ungkapnya.
Jika aparat penegak hukum dan instansi terkait tidak menangani secara serius masalah hukum yang dihadapi Yoyo Sudarmono (delik aduan) tersebut sama halnya dengan telah melenggangkan perbuatan tercela untuk menjadi budaya dikalangan masyarakat dan birokrat padahal negara mengatur bahwa orang yang melakukan hubungan seksual dengan pasangan sah (suami atau isteri) orang lain dapat dituntut dan dipidana penjara minimal 9 bulan sebagaimana diatur dalam pasal 284 KUHP tentang Gendak (Overspel) atau zinah. (WIS)