Demo Depan Polres Buleleng Yang Dikordinatori Gede Putu Arka Wijaya Meludahi Wartawan Indonesia

“Di dalam orasi atau demo tidak dilarang menyuarakan aspirasi masyarakat sepanjang memenuhi ketentuan dari demo (santun, tertib, tidak arogan dan tidak merusak fasilitas umum dan lain – lain).
Demo yang di Buleleng sangat melukai hati wartawan Indonesia dimana wartawan dijadikan subjek pada saat orasi tersebut, kenapa harus ada bawa – bawa nama wartawan, seolah – olah wartawan adalah subjek untuk jongos berita artinya ada wartawan bayaran untuk membekap suatu kepentingan, wartawan adalah bersifat independen tanpa ada memihak.
Keterangan warga sudah di tanggapin dan di proses oleh Polres Buleleng secepatnya ,sehingga kasus ini terang benderang,dikompirmasi media via wa Kepada Kapolres Buleleng 17/2/2023
Wartawan punya kode etik serta UU no 40 Th 1999.Untuk mencari berita dll itu hak dan kewajiban seorang wartawan.
Jangan dibudayakan gravitasi dikalangan wartawan.
Wartawan Indonesia harus lebih cerdas dan berintergritas
lebih bisa selektif mengevaluasi pemberitaan,pungkasnya.