Di Duga Pungli Prona Di Lakukan Oknum Kades Desa Kemu ulu Kecamatan Pulau Beringi

Pembagian Sertifikat tanah gratis melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Atau (PTSL) merupakan Program Presiden RI Joko Widodo, Sejak awal dicanangkan program sertifikat program nasional agraria (PRONA) di Bawah Badan Pertanahan Nasional (BPN) ini tidak dipungut biaya alias gratis, Masyarakat bisa mendapatkan sertifikat tanah mereka dengan mengurus sejumlah dokumen melalui kantor Kelurahan Atau Desa setempat.
Kepala desa kemu ulu,
Seolah mencederai niat baik presiden RI yang telah memprogramkan kepengurusan sertifikat tanah gratis bagi seluruh warga Indonesia,
Lain hal nya Oknum kepala desa kemu ulu kecamatan pulau beringin kab,Oku selatan tidak mencerminkan prilaku yang baik
Oknum diduga membuat kesepakatan dengan mematok nilai sejumlah uang dari warga yang ingin membuat/mengambil sertifikat apa bila suda jadi,
Kepala desa kemu ulu saat di konfemasi awak midia iya membearkan bahwa memang ada nya dana untuk pembuatan sertefikat PRONA tersebut sebsar,Rp,600.000,bahkan desa kami paling kecil dibanding desa lain ungkap kades kepada awak midia,
Hal tersebut di rasa sangat berat dengan pungutan liar itu, terlebih lagi dimasa perekonomian masyarakat sedang terpuruk.
Tindakan kepala desa kemu ulu tela.melanggar UUD.
Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.
Kami dari ketua LP-KPK Oku Selatan meminta agar Tim Siber pungli Kabupaten Oku Selatan untuk mendalami dugaan pungli tersebut. Jika memang terbukti maka kami dari ketua LP-KPK meminta agar kepala desa kemu ulu kecamatan pulau beringin kabupaten Oku selatan di proses sesuai peraturan dan perundang undangan yang berlaku, dan kami pun minta kepada APH segera ambil tindakan terkait pelanggaran diduga pungli tersebut.
(M,sutadi)