Diduga Mafia Tanah Kuasai Tanah Wakaf Pesantren dan Diperjual Belikan di Laporkan Kepada Presiden
Palembang, BeritaFaktanews – Diduga seorang Mafia Tanah ber inisial Her S Pegawai Negri Sipil (PNS) di Kabupaten Banyuasin.
Dilapor kan Pengacara Kondang Sumatera Selatan. Budi Satria. SH. Kepada Priden RI . Dan Intansi Terkait. Atas dugaan menguasai dan memperjual belikan Tanah Pesantren Bersertipikat Wakap. No.01. Propinsi Selatan. Kecamatan Suka Rami Kelurahan Talang Kelapa.
NIB.04.01.07.68.000.81.Seluas. 13.405. M2 milik Yayasan Amal Bakti Jaya Sempurna dan terbit th.2000
Dan sekarang masuk Kelurahan Talang Jambe. Sebagai pemekaran dari Kelurahan Talang Betutu, Berdasarkan surat Walikota Palembang Nomor 19 tahun 2007, Bahwa perbuatan penyerobotan dan menempati lahan tanpa izin terjadi pada hari senin, tgl 3 september 2018. Sekitar Jam 16.00 yang di lakukan oleh Her S dan kawan kawan. Terhadap korban , drs Agus tjik Hasan Selaku ketua Yayasan Amal Bakti Jaya Sempurna, Sebagai mana dimaksud dalam pasal 170 KUHP Atau pasal 263 Menurur laporan yang kami sampaikan kepada, Kapolda Sumsel sampai saat ini laporan tersebut tidak diproses, yang tertuang dalam SPDP/194/ IX/2019/Ditreskrimum/polda Sumsel. Demi untuk kepastian hukum, saya layangkan surat Kepada Presiden RI Kapolri, DPRRI, Komnas Ham, Menkopolhukam RI, Kejaksaan Agung RI, BPN RI, Ombudman RI, Kompolnas RI, Bareskrim Mabes Polri IPW dan Pers.
Secara kronologis nya, Bahwa terhadap pristiwa hukum tersebut, telah kami laporkan, kepada penyidik yang baru bahwa penyidik yang lama telah pindah dari Polda Sumsel dan sampai sekarang tidak ada tindakan hukum terhadap penyerobotan dan mengusai tanah Wakap, padahal tanah tersebut akan di bangun Rumah Tanpis Qur,an dan sekolah untuk kepentingan umum.
Dalam waktu hampir tiga tahun yg telah di lalui tarhadap laporan saya atas nama korban dan para saksi untuk mengikuti proses pemeriksaan , untuk kepentinan penyidikan bukan waktu yang sebentar. Bagaimana dengan ketentuan dalam peraturan, Kapolri Nomor 14 tahun 2012 Tentang managemen Penyidikan tindak pidana pada pasal 3 hurup g Mengenai prinsip prinsip ,Efektip dan efisien Yaitu penyidikan dilakukan secara cepat, tepat murah dan tuntas Saya selaku kuasa hukum dari korban, Menduga kuat adanya permainan hukum dan praktek mafia tanah , dikarenakan berkas laporan kami, diduga tidak dikirim ke Kejaksaan tingggi Sumsel dan terlampir SPDP/194/IX/2019 tentu nya dalam masalah ini saya selaku kuasa hukum merasa dirugikan dan menduga terjadinya penyelundupan hukum, terhadap peraturan Kapolri nomor.14 tahun 2012.” Ujar budi .
Yang berharap presiden RI Atau Kapolri dapat memberikan tindakan hukum yang nyata Sementara itu Herlambang yang coba di hubungi di kediaman nya, jl. Tembus suka Bangun dirumah nya yang berpagar tinggi tidak satu orang pun yang dapat di jumpai Sumateraexpress Id.( Wis- Per )