Ketapang, Kalimantan barat – Beritafaktanews.web.id, Proyek Pembagngunan jalan(Rekonstruksi) di Jalan poros Mambok- Muatan Batu-Pinang Desa Segar Wangi, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang diduga markup dan merugikan keuangan Negara.
Pasalnya, Proyek pembangunan rekonstruksi peningkatan kapasitas struktur jalan khusus Kabupaten Ketapang, Desa Segar Wangi Dusun Mambok-Sp Pemuatan Batu-Bagan Batu-Pinang – dengan nomor SPK: P/575/PPK1.DAK.DPUTR-B-602/V/2022. Dengan tanggal kerja kontrak 31 Mei 2022. Yang bersumber dari dana DAK Penugasan Kabupaten Ketapang, tahun anggaran 2022, dengan pagu senilaiRp.3 539.199.000.00,waktu masa kerja pelaksanaan 194 hari kalender oleh CV. PRIMA KARYA MANDIRI dan konsultan supervisi PT. TRANS ERISKOKONSULTAN itu menggunakan material yang diduga tanpa izin(ilegal) yang mana hal itu adalah suatu perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Kontruksi dan melawan hukum.
Hal itu diungkapkan Ketua Komda Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintahan dan Keadilan (LP-KPK) Kalbar, Dr.Sukahar, S.H.,M.H.” Jika pelaksana menggunakan material galian C tanpa izin atau yang diduga ilegal maka hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Kontruksi dan Undang-Undang Pertambangan serta merupakan perbuatan melawan hukum,” ungkap Sukahar dimintain tanggapan melalui sambungan WhatsApp Rabu(21/12/2022).
Pelaksana Proyek Menggunakan Material Ilegal/Tanpa Izin Bisa Dijerat Pidana*Dijelaskan Sukahar bahwa aturan mengenai pembangunan yang bersumber dari keuangan Negara tidak boleh menggunakan bahan/material yang ilegal atau tanpa izin, karena dapat dikatagorikan “Barang Curian”.
Sebab tidak membayar pajak dan itu merugikan keuangan Negara atau Pemerintah. Karena itu pelaksana proyek yang menggunakan material ilegal bisa dipidanakan.”
Sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, berbunyi bahwa yang dipidana adalah setiap orang yang menampung/pembeli, pengangkutan, pengolahan, dan lain lain. Bagi yang melanggar, maka sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda uang sampai Rp100 miliar ,” jelasnya. Dia(Sukahar-red) merincikan, bahwa kontraktor/perusahaan kontruksi yang menggunakan bahan ilegal terindikasi menghindari pajak Negara/Pemerintah.” Jika menggunakan bahan galian C tanpa Izin/ilegal itu terindikasi menghindari pajak, dan pajak adalah merupakan pendapatan Negara/Pemerintah, karena itu setiap pengusaha atau kontraktor yang menggunakan bahan ilegal bisa dijerat hukum atau dipidanakan karena sama saja dia menampung barang curian apalagi jika mereka mengambil langsung dari lokasi tanpa izin,”ujar Sukahar.*Pelaksana dan Dinas Tidak Mengetahui Galian C Tanpa Izin , Salah satu warga setempat kepada Media ini mengatakan bahwa pelaksana mengambil tanah latrit yang diduga tidak berizin.” Pengerjaan sejumlah titik proyek peningkatan jalan desa Segar Wangi Dusun Satu Mambok yang mana dilaksanakan CV PRIMA KARYA MANDIRI diduga menggunakan material ILLEGAL. Pasalnya, sejumlah tanah laterit yang digunakan pihak pelaksana merupakan yang diambil dari suatu daerah yang biasa disebut Rengas Tujuh, Dusun Satu, Desa Segar Wangi, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang. Penggalian tersebut di duga tanpa ijin,” ucapnya.Warga menuturkan bahwa proyek peningkatan jalan Rekonstruksi yang berada di desa segar wangi diduga kurang maksimal.”Dikarnakan pengangkutan aspas terlalu jauh jarak tempuhnya, mengakibatkan aspal sudah tidak mencapai suhu panas yang normal, sehingga aspal beku dan mudah lepas dari bahu jalan,” tuturnya.Saat Awak Media melakukan investigasi di lapangan didapati lapisan aspal yang sudah lepas dan bolong bolong.Salah satu pekerja yang berhasil ditemui dan diwawancarai hanya mengatakan dirinya hanya pekerja dan tidak bisa memberikan penjelasan.”Kami hanya pekerja pengawas jalan aja bang, tidak bisa menjelaskan lebih jauh terkait pekerjaan ini,” cetus pekerja.Acep, perwakilan pelaksana proyek dikonfirmasi awak media mengatakan, tidak mengetahui terkait izin galian.”Terkait izin saya tidak mengetahui ada atau tidak, tapi pernah di bilang dari salah satu Dewan saudara Mohtar atau biasa di pagil Buntal, ada izin Galian C nya,” kata Acep saat di ruangan Kabit Bina Marga Senin( 12/12/2022).Kepala Bidang Bina Marga DPUTR Ketapang, saat dikonfirmasi menjelaskan, bahwa pihaknya juga tidak mengetahui perihal izin galian C yang digunakan.
“Kami tidak mengetahui ada izin atau tidak, karna kami hanya melakukan cek kelapangan ambil sampel, jika masuk sesuai kami setujui pengambilan Galian C tersebut berdasarkan hasil lab yang kami terima,” ucap Lalu Kabid BM saat di temui awak media di ruangan kerja nya Senin(12/12) pukul 16:22.Sebelumnya awak media telah mengkonfirmasi kepada Mohtar keseharian akrab di panggil Buntal, membenarkan pengambilan galian C di Rengas Tujuh belum ada izin resmi.
Sementara itu, Kepala Desa Segar Wangi dikonfirmasi juga membenarkan bahwa pengambilan Galian C di Rengas Tujuh belum ada izin nya.” Mereka selaku kontraktor pun tidak pernah meminta izin atau permisi ke pihak desa,” jelas Thamrin, Kades Segar wangi. Senin (12/12/2022).( Wis )