Diduga Proyek Pembangunan Gedung Milik Dinas Kehutanan Provinsi Kalbar Dikerjakan Asal-Asalan Dan Tidak Memiliki PIP
KUBU RAYA, BeritaFaktanews – Tim Investigasi Laskar Anti Korupsi Indonesia(LAKI ) Kabupaten Kubu Raya Samsul yang didampingi awak media temukan Proyek Pembangunan Gedung Yang diduga Milik Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat di Paret Derabak Desa Parit Baru Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya pada hari Kamis (06/10/2022).
Sekitar pukul 13:30 WIB, tim LSM Laki menuju lokasi Pembangunan Gedung yang sedang dikerjakan. Dan dilokasi tidak ada papan informasi publik (PIP). Pasalnya dari awal pengerjaan hingga hampir satu bulan belum ada papan informasi.
“Padahal setiap pelaksanaan pembangunan yang sumber dananya dari Pemerintah baik Daerah, Provinsi maupun Pusat, harus menggunakan papan informasi agar masyarakat dapat mengetahui dan ikut mengawasi dalam pekerjaan tersebut,” ungkap Samsul.
Salah satu oknum yang mengaku Staff yang bernama Ahmat yang berada dilokasi gedung pembangunan mengatakan, bahwa hanya staff biasa.
“Dari atas tu hanya monitor sajalah, sampai dimana pengerjaan nya, kemaren tu sempat beberapa hari tukangnya tidak ada kerja. Jadi saya itu harus lihat-lihat lah,” terangnya.
Sedangkan tim media dan LSM ke lokasi awalnya pada hari Kamis siang (06/10/2022), sekitar pukul 13:30 WIB tidak ada melihat dan menemukan papan plang di pondok kerja.
“Ini sepertinya diduga ada terkesan yang ditutupi dan tidak transparannya Dinas Instansi terkait,” ungkap Samsul.
Samsul selaku Tim Investigasi Laskar Anti Korupsi Kabupaten Kubu Raya, dari awal Pembangunan Gedung ini dilaksanakan sejak awal, tidak terlihat adanya papan informasi proyek.
Seorang karyawan proyek yang berada dilokasi pembangunan saat awak media menanyakan papan plang kegiatan, tukang juga tidak tahu.
“Saya hanya pekerja,” cetusnya.
Sementara Samsul. selaku Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Kubu Raya
mengatakan beberapa hal terkait kejanggalan bangunan tersebut.
“Seharusnya proyek yang dibiayai dari uang rakyat itu mekanismenya harus jelas, sebab masyarakat berhak mengetahuinya. Jika memang benar tidak ada papan informasi publik, proyek pembangunan gedung tersebut sudah jelas tidak benar,” terangnya.
Menurut Samsul jika memang pengerjaan proyek Gedung tersebut tidak ada papan plang proyek dari pihak pemborong atau CV yang mengerjakan proyek itu.
“Jelas sudah melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” tuturnya.
Lanjut Samsul sudah jelas melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis.
“Hal ini jelas menjadi sorotan masyarakat setempat,sebagai warga jelas mereka bingung,sebab mereka bayar pajak buat dana pembangunan juga,Kalau tidak ada papan plang berarti itu sudah melanggar ketentuan pilpres tentang pengadaan barang dan jasa karena itu kalau memang tidak ada plang nya tidak ada kita itu ada indikasi,indikasi itu terjadi bisa juga menjadi masalah hukum karena dia tidak transparan,” tambahnya.
Karena lanjutnya, plang Informasi itu merupakan pemasangan plang setiap proyek baik dianggarkan melalui APBD maupun APBN itu memang wajib dipasang, jika tidak dipasang berarti itu sudah ada indikasi terjadi pelanggaran hukum.
“Pertama ketentuan barang dan jasa yang di atur misalnya dalam pilpres nomor sekian misalnya itukan wajib di pasang plang. Jikalau plangnya tidak ada bagaimana kita bisa tau nama proyeknya apa perusahaan yang mengerjakan itu apa, besarnya anggaran itu berapa dan proyek itu dari mana? Kan tidak jelas itu, karena di situlah Pemerintah memberikan suatu petunjuk setiap ada kerjaan kegiatan proyek yang di anggarkan oleh APBN atau APBD itu harus ada plang proyek yang kita pasang,” ungkapnya.
Bahkan menurut Sarifudin Delvin SH, Tim Investigasi mengatakan di pasang itu sebelum proyek berjalan sudah di pasang.
“Bahwa kita sudah tahu bahwa di sini proyek ini, dari sini anggaran berapa, nama perusahaan siapa nama proyeknya, nama pekerjaan nya itu apa, itu jelas. Kalau misalnya tidak ada kan timbul tanda tanya masyarakat, proyek apa ini, dari mana ini, nah berapa anggaran ini. Nah ini yang tidak baik dan ini juga ada indikasi pasti akan terjadi pelanggaran hukum di situ, karena itu kita minta kepada pihak yang terkait misalnya pimpinan proyek harus bertanggung jawab untuk memasang plang ini terutama pihak kontraktor yang sudah keliru dalam merencanakan kegiatan ini,” jelas Delvin.
Artinya lanjut Delvin, Dinas juga harus ikut bertanggung jawab karena kalau ini terjadi persoalan hukum nanti, ini bukan hanya kontraktornya yang terlibat dalam persoalan ini, tetapi yang jelas juga keterlibatan dari pihak Dinas terkait.
Sampai berita ini diterbitkan, sementara dari pihak pelaksana kegiatan Proyek Pembangunan Gedung tersebut saat ini belum dapat diketahui.( Wis – Per )