Diduga Sejumlah Kios Ilegal Berdiri Diatas Tanah Kas Desa Pegirikan Dilaporkan Polisi.

Ali Rosidin saat ditemui awak media membenarkan bahwa dirinya saat ini sudah melaporkan kasus pelanggaran dugaan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan seperti tersebut pada pasal 72 ayat (1) juncto pasal 72 ayat (2) dan pasal 72 ayat (3) Undang- undang nomor 41 tahun 2009.” Kades Pegirikan dan Ketua Bumdes Desa Pegirikan telah jelas dan nyata melakukan pelanggaran diantaranya melanggar Undang undang no.41 tahun 2009, Keputusan Bupati Tegal no.050/374 tahun 2021, serta melanggar zona hijau “terang Ali.Lebih lanjut dijelaskan bahwa FORJAB telah melayangkan surat Somasi sebanyak dua kali, akan tetapi tidak diindahkan bahkan terkesan meremehkan dan menantang.
” kita lihat saja nanti setelah berjalannya proses hukum, buktikan kalau kios kios yang sudah berdiri memiliki ijin dan legalitas” pungkas Ali menunjukan surat surat keterangan legalitas dari instansi terkait seperti jawaban dari Dinas PuPR, Camat Talang dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP). Wis