Diduga SPBU Nomor 64.795.01 Menimbun Titipan Jerigen BBM Secara Liar

Tampak terlihat jelas beberapa jerigen besar serta drum tersimpan dalam sebuah gudang kecil saat awak media mendatangi SPBU tersebut.
Menurut warga yang tidak mau disebutkan namanya bahwa tumpukan jerigen dan drum dalam gudang tersebut adalah titipan pengantri BBM agar supaya tidak ketahuan oleh publik pendistribusiannya secara ilegal.

Menurutnya SPBU tersebut telah melanggar aturan hukum Undang-Undang Migas karena mendistribusikan BBM untuk dijual kembali oleh pengantri dalam jumlah besar.
“Ya sebenarnya ini tidak boleh dilakukan. Karena penyuplaian BBM tersebut kan BBM bersubsidi, jadi harus diterima oleh masyarakat langsung. Kalau pun mereka ini mendapat izin rekomendasi dari Pemda tolong buktikan. Kalau tidak ada, ini jelas-jelas telah melanggar,” ungkapnya kembali.
Terkait kepastian hukum dalam kegiatan migas secara umum Pemerintah telah mengaturnya dalam Pasal 51 sampai Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Sudah termasuk pelanggaran yang dilakukan oleh SPBU Nomor 64.795.01, dalam kegiatan usaha migas sebagaimana disebutkan dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” ungkapnya menjelaskan kembali.
Sampai berita ini diterbitkan media ini tetap menelusuri kasus ini hingga selesai. (Tim Red)