Dinas Pendidikan Kab.OKU Mendukung Kegiatan Sat Lantas Polres OKU, Pencegahan Pelajar Mengendari Motor Sendiri
Baturaja, Beritafaktanews – Dinas Pendidikan Kabupaten OKU mendukung kegiatan Sat Lantas Polres OKU, dalam upaya pencegahan dan pembinaan terhadap anak dibawah umur pelajar yang mengendarai motor maupun sepeda listrik ke sekolah, dalam rangka perlindungan keselamatan anak usia sekolah.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU Alfarizi. Mengatakan usia anak SMP belum mencukupi untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM), pastinya itu melanggar aturan lalu lintas. Apalagi anak tersebut belum layak mengendarai kendaraan roda dua ataupun roda karena hal tersebut sangat berisiko.
“lanjut Alfarizi, kita mengimbau kepada seluruh Kepala Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten OKU, untuk memberikan arahan kepada para siswa agar tidak mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah. Begitu juga kepada orang tua siswa, agar memberikan arahan kepada orang tua siswa agar tidak membiarkan atau mengizinkan anaknya membawa motor ke sekolah,”tegasnya.
“Alfarizi, mengajak orang tua siswa untuk bersama – sama untuk menjaga keselamatan anak – anak. Jangan sampai setelah terjadi, baru menyesal kemudian karena yang rugi anak itu sendiri apalagi masa depan anak – anak itu perlu dijaga.
“Kita tetap melakukan pembinaan dan meminta kepala sekolah untuk memberikan arahan kepada orang tua siswa dan siswa itu. Namun, orang tua juga harus mendukung,”ujarnya.
Menurut Alfarizi, percuma saja kalau pihak sekolah melarang namun orang tua siswa tidak melarang, bahkan membelikan anaknya kendaraan bermotor ataupun sepeda listrik hal itu sama juga bohong.
“Ditambahkanya aturan pemerintah itu harus kita dukung dan kita hormati bersama-sama. Baik itu secara kedinasan melakukan penyuluhan kepada orang tua siswa dan siswa itu sendiri, dan terlebih lagi bagi orang tua karena itu sangat menentukan. Karena mobil, motor ataupun sepeda listrik itu dibeli. Tidak mungkin anak yang beli motor pasti orang tua,”terangnya.
“Alfarizi meminta kepada Kepala Sekolah SD maupun SMP di Kabupaten OKU, untuk membuat aturan tegas serta tindakan tegas kepada siswa dilarang membawa kendaraan bermotor ke sekolah,”tandasnya. (min/wis).