Edarkan Narkotika Jenis Sabu di Menyuke, RSA Ditangkap Satnarkoba Polres Landak
Landak_Kalbar – Satuan Reserse Narkoba Polres Landak berhasil mengamankan seorang wanita pengedar narkoba dengan inisial RSA(31), yang beralamat di Dusun Ansang, Desa Ansang, Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak. Senin (24/10/2022)
Kapolres landak AKBP Stevy Frits Pattiasina, melalui Kasat Narkoba IPTU Asep Tabroni mengatakan, pelaku dilakukan penangkapan saat sedang berada di rumah nya di dusun Ansang. Yang mana menurut informasi dari masyarakat bahwa diduga pelaku menyimpan dan menjual barang haram tersebut, sehingga kemudian dilakukan penyelidikan.
” Ya, sekitar jam 17.00 WIB tadi kita lakukan penangkapan terhadap pelaku RSA (31) pengedar Narkotika jenis sabu di Desa Ansang, Menyuke. Dan kita juga langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan lah barang bukti,” ucap Iptu Asep Tabroni, kepada impresinews.com, Selasa (25/0/2022).
Dari hasil penggeledahan pelaku ditemukan 1 unit handphone merk realme warna hitam beserta simcard,1 buah toples bulat transparan berisi 1 buah spidol Snowman warna biru berisi, 9 buah plastik klip transparan berisi kristal diduga Narkotika jenis Shabu, 1 buah spidol Snowman warna merah berisi 4 (empat) buah plastik klip transparan berisi kristal diduga Narkotika jenis Shabu.
Selanjutnya, 1 buah toples segi empat berisi 2 buah sendok terbuat dari pipet warna hitam, 4 bungkus plastik klip transparan kosong,1 unit timbangan digital warna silver, dan 1 buah dompet bertuliskan Planet ocean warna hitam berisi uang sejumlah Rp 850 ribu.
Kemudian, Shabu seberat 1,54 gram. Pelaku dan barang buktinya kini diamankan dan di bawa ke Mapolres Landak untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.
“Untuk pelaku nantinya terancam Pasal 114 Ayat (1) dan 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika” ujar Kasat.
( Wis _ Per )