GARA GARA JALAN SETAPAK SUPRIYADI TEGA HABISKAN NYAWA KORBAN.

Polres Oku Selatan yang diwakilkan Waka Polres Kompol Ikhsan Hasrul, SH, MH. yang di dampingi Kasat Reskim AKP Biladi Ostin S KOM SH sebagaimana di maksud dalam pasal 338 KUHP barang siapa sengaja menghilagkan Nyawa Orang akan dikenakan hukuman maksimal 15 tahun penjara.selasa,(07,02,2023)
berdasarkan laporan dari Ahmad Syarifudin dengan nomor laporan LP, B ,21,ll,2023,SPKT, Reskrim OKU Selatan,POLDA Sumsel tanggal 06 Februari 2023 dan Sp.Dik /10/II/2023/Reskrim tanggal 06 Februari 2023, pelaku pembunuhan terhadap korban telah diamankan Mapolres OKU Selatan.
Kejadian pembunuhan tersebut terjadi pada hari minggu tanggal 05 Februari 2023 sekira pukul 12.30 di pematang sunur Dusun 09 Desa Mehanggin Kecamatan Muaradua, ” Waka Polres saat pimpin langsung Press Release di gelar di halaman Mapolres OKU Selatan,
Pelaku pembunuhan tersebut Supriyadi (34) bin Saiful warga dusun 5 Desa Mehanggin Kecamatan Muaradua, korban bernama Samin warga pematang sunur Dusun 9 Desa mahanggin kecamatan muaradua,

Pagi sekitar pukul 06,00 tersangka pergi kekebun setibah di jalan setapak yang akan di lalui jalan itu tertutup penuh dengan kayu kayu karna ingin melintas tersangka menyingkirkan kayu yang menghalaing jalan tersebut,siang harinya pukul jm 12.00 siang tersangka hendak pulang jalan setapak itu kembali ditutup
dengan kayu.
tersangka menyuruh istrinya pulang dengan berjalan kaki lalu tersangka datang menghampiri korba kepondaknya maka terjadilah cekcok ribut dengan korban hingga tersangka hilap mencabut senjata tajam berbentuk parang tersangka langsung membacok arah leher korban sebanyak dua kali hingga korban meninggal dunia pada sat itu juga di pondoknya”,Wis,01,Lit.