Gerakan Merah Putih Sumatera Utara, Soroti Regulasi Pajak Restauran di Kota Medan.

Modusnya sederhana, biasanya para oknum tersebut yaitu tidak memasukkan laporan ke KAS Daerah tentang pendapatan pajak retribusi restoran yang dipungut oleh oknum petugas pajak, yang istilahnya “Tilap” Tipu Laporan. “Miris, pajak restoran yang di bayar oleh pengelolah di buat menjadi pundi pundi oleh oknum oknum.
Kita tau pajak dipungut dari pembeli sebesar 10% tetapi biasanya tidak disetor ke kas daerah atau uang pungutan pajak sebagian disetor dan sebagian lagi tidak disetor, karena ada kong kalikong dengan petugasnya,” kata Dinata Lumban Tobing kepada wartawan.Menurut Dinatal, masyarakat diminta harus taat dan wajib bayar pajak tapi pengawasan terhadap uang rakyat tersebut dinilai tidak ada kemampuan pemerintah untuk mengawasi, atau mang disengaja. (21/11/2022).
Hal ini disampaikan oleh Dinatal berdasarkan temuan di lapangan setelah dilakukan investigasi ke beberapa tempat restauran di daerah kota medan. “Modus korupsi praktek penggelapan pajak ini sudah rahasia umun, namun tindakan tegas yang dilakukan oleh pemerintah, dinilai belum ada ketegasan untuk memberi efek jerah kepada oknum tersebut. Sehingga mengakibatkan perilaku untuk menipu laporan pajak restoran semakin menjadi jadi dan lahan basah bagi oknum nya,”Pungkasnya.
Dinatal mencontohkan kasus teranyar datang dari Gayus Halomoan P Tambunan, (Gayus Tambunan) Pegawai sederhana yang bertugas di perpajakan bisa memanipulasi laporan pajak.
Bahkan dalam pemeriksaan kepolisian, hanya mendapatkan tindak pidana pada uang di rekening itu sebesar Rp 395 juta.
Sisanya dinyatakan bersih.Padahal uang miliaran jelas jelas telah berada di rekening gayus. Dan hanya disangkakan melakukan pidana korupsi, pencucian uang, dan penggelapan. Selanjutnya, dalam persidangan di PN Tangerang pada 12 Maret 2010, Gayus divonis bebas.
Berdasarkan hasil kajian dan analisa LP GMPSU, ada beberapa Modus korupsi di bidang pajak. Salah satu modus yang sering terjadi, adalah dalam bentuk negosiasi pajak. Modus ini saling menguntungkan antara petugas pajak dan wajib pajak.
Wajib pajak mendapatkan pengurangan nilai pajak yang harus dibayarnya secara signifikan setelah menyerahkan sejumlah uang ke petugas pajak.Menurut Dinatal lagi, praktek korupsi pajak tergolong jelemit.
Pegawai pajak saat ini semakin canggih dan lihai untuk bermain, apalagi mereka memiliki latar belakang keilmuan di bidang akuntansi dan hukum sehingga pandai mencari celah.Bahkan Undang Undang Perpajakan pun tidak sepenuhnya mendukung upaya pemberantasan korupsi pajak.
“Undang-undang Perpajakan sepertinya memberikan imunitas bagi petugas pajak karena tidak memungkinkan data perpajakan untuk diaudit,” ujarnya.Upaya reformasi birokrasi yang digulirkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun serasa belum cukup.
Seperti diwartakan, upaya-upaya tersebut, misalnya, meningkatkan remunerasi pegawai pajak dan online payment.Dikatakan Dinatal, guna mengikis habis masalah ini, negara harus tegas, bagi yang salah harus dihukum seberat berat nya untuk memberikan efek jera.
“Pelaku pajak jangan hanya pasal pidana biasa, tetapi juga money laundering dan undang-undang tindak pidana korupsi. Harus berlapis. Tren saat ini, pelaku hanya dijerat pasal-pasal KUHP.
Ini untuk meminimalisir pelaku bebas dari jeratan hukum,” ujarnya.Selain itu, kesadaran masyarakat untuk tidak memberikan suap terhadap pegawai pajak juga perlu terus disosialisasikan.
Menurutnya dalam waktu dekat LP GMPSU segera menyurati Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE.CC DPRD Komisi III.Edward Hutabarat untuk memita arahan dan pendapat terkait dugaan Korupsi Pajak Restoran yang semakin menjamur di Kota Medan,” Tutupnya ( Wis )