HENDAKNYA DIRIT PT.SMS TERBUKA PADA MANTAN CAWAKOT PALEMBANG

Ir H Sarimuda MT melalui kuasa hukumnya Rizal Syamsul dan Patners melayangkan Somasi Terbuka atau teguran hukum kepada Direktur Utama Sriwijaya Mandin Sumsel (SMS) yang menjabat saat ini, Rabu (8/3/2023).
“Berdasarkan bukti-bukti yang ada pada kami dan hasil legal audit dan telaah hukum maka kami menyampaikan somasi terbuka kepada PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel terkait beberapa permasalahan klien kami sangat keberatan,” tegas Rizal.
Syamsul SH salah satu Kuasa Hukum Sarimuda didampingi kuasa hukum lainnya Rudi Arianto SH, Mardiansyah SH.
Hal ini kata Rizal dikarenakan telah dilakukan proses penyelesaian sebelum ditingkatkan proses penyidikan dan atau terbit surat pemberitahuan dimulai penyidikan, yakni adanya surat kesepakatan penyelesaian selisih keuangan PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel pada tanggal 30 Mei 2022, antara kliennya selaku mantan Direktur Sriwijaya Mandiri Sumsel dan PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel.
Pengangkutan Batubara
Dijelaskan Rizal, pertama setelah mereka melakukan legal audit maka ditemukan ada beberapa yang mesti yang perlu diklarifikasi oleh PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel terkait adanya transaksi keuangan yang menurut PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel tidak sesuai dengan bukti dan dokumen senilai Rp. 14.231.371.685 (empat belas milyar dua ratus tiga puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus delapan puluh lima rupiah).
Dan konfirmasi piutang PT. Mega Rezeki Indonesia sebesar Rp. 1.480.961.747. (Satu Milyar empat ratus delapan puluh juta sembilan ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus empat puluh tujuh rupiah) pihaknya sangat keberatan.
“Keberatan kami yakni dana PT. Adara Persada Sejahtera yakni senilai Rp. 10.060.983.405, (sepuluh milyar enam puluh juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus lima rupiah) yang dinyatakan tidak sampai,” kata Rizal.
Setidaknya perlu adanya konfirmasi ulang terkait dana tersebut karena pihaknya dapat membuktikan bahwa adanya pembayaran tranfer melalui PT. Multi Technik Mandiri Perkasa senilai Rp. 1.571.114.000 (satu milyar lima ratus tujuh puluh satu juta seratus empat belas ribu rupiah) Bank BCA. pada tanggal 3 april 2022.
Ditambahkan Mardiansyah SH salah satu kuasa Hukum Sarimuda, sangat keberatan terkait pembayaran utang yang bukan menjadi beban dan atau tanggung jawab kliennya dimana terdapat beberapa invoice yang tidak diakui oleh PT. Mega Rezeki Indonesia senilai Rp.4.170.388.280,-(empat milyar seratus tujuh puluh juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus delapan puluh rupiah).
Hal ini sudah ada bukti pembayaran melalui transfer kepada PT. BKC dan untuk dapat dilakukan klarifikasi antara PT.BKC dan PT.MRI.
Sarimuda yang pensiunan Kadishub Sumsel ini keberatan adanya konfirmasi piutang PT. Mega Rezeki Indonesia senilai Rp. 1.480.961.747 (satu milyar empat ratus delapan puluh juta sembilan ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus empat puluh tujuh rupiah).
Bahwa piutang tersebut tidak dapat dibuktikan dan bukan tanggung jawab Sarimuda.
Mereka menilai PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel telah melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata Jo pasal 372 KUHP dan patut diduga adanya tindak pidana korupsi yang UU No. 31 Tahun 1999 tenang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
sebagaimana telah di ubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Berdasarkan keberatan tersebut selaku Kuasa hukum Ir H Sarimuda MT meminta kepada Direktur Utama untuk menghitung ulang selisih keuangan bersama kami sehingga ada kepastian hukum,” kata Mardiansyah.
Pihaknya meminta kepada PT Sriwijaya Mandiri Sumsel menyerahkan aset dan dana yang kliennya serahkan pada tanggal 22 sampai dengan 30 Mei 2022 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia untuk disita.
Dan apabila ada temuan kerugian negara diakibatkan oleh klien kami terhadap aset dan dana tersebut merupakan pengembalian kliennya sesuai dengan kerugian negara.
“Apabila dalam waktu 3 x 24 jam tidak ditindaklanjuti maka kami akan mengajukan gugatan melawan hukum kepada Ketua Pengadilan Palembang Kelas IA Khusus dan melaporkan perbuatan tindak pidana korupsi terkait dana dan aset yang tidak diserahkan kepada KPK RI,” kata Mardiansyah.
Sarimuda yang sempat berjumpa dengan Sripoku.com sebelumnya pernah menegaskan dirinya pensiun dari gelanggang politik.
“Saya tidak berpolitik, saya tidak akan maju lagi. Ini saya tidak maju saja, saya dibeginiin. Saya di masa hari tua saya ingin hidup tenang bersama anak cucu,” ungkap Sarimuda.
Pensiunan Kadishub Provinsi Sumsel menegaskan jika dirinya sudah benar-benar pensiun dari gelanggang politik dan tidak bakal lagi maju pada pencalonan kepala daerah.
“Tidak ada ambisi apa-apa. Saya murni mau hidup tenang menikmati masa tua saya. Pensiun politik. Saya tegaskan kalau ada yang bilang Pak Sarimuda bakal maju lagi, tidak,” tegasnya.
Ketika hal ini dikonfirmasi, Sekretaris PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) M Andrei Utama AT membenarkan pihaknya telah menerima somasi tersebut, hanya saja masih belum berkomentar banyak.
“Kita sudah menerima somasi itu dan belum bisa memberikan komentar dulu,” kata pria yang akrab disapa Rei Oetama(Wis R01 Her).