Iwn Rekanan CV. Aruwana karya Abadi Diduga Sengaja Memblokir Nomor Wartawan

Kamis,(15 Desember 2022)Proyek Onderlagh yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dengan nilai kontrak sebesar Rp 147.764.100 yang digunakan untuk peningkatan jalan (Onderlagh) di depan Pengadilan Agama Kabupaten Pringsewu yang pelaksananya CV. Aruwana Karya Abadi tersebut diduga kuat ada praktik korupsi dalam pengerjaannya.
Sesuai dengan informasi yang di dapat dari Robi PU mengatakan pada wartawan ini melalui chatting waatsaapp,” Proyek tersebut Milik Iwan Caper Rekanan mas, hubungi saja dia mas, kalau gak salah rumahnya dikarang dia mas, katanya”Indikasi dugaan korupsi dalam pengerjaan peningkatan jalan tersebut terlihat dari penggunaan material yang diduga tidak sesuai spek, dan diduga menggunakan batu cadas yang mudah hancur.
Selain penggunaan batu yang diduga batu cadas, ada indikasi lain yang syarat dengan aroma dugaan korupsi dengan tidak adanya informasi ‘ukuran’ untuk pengerjaan peningkatan jalan pada papan informasi proyek tersebut.Untuk mengkonfirmasi temuan tersebut, wartawan media ini menyambangi kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pringsewu.
Ketika wartawan ini menanyakan siapa pemilik CV. Aruwana Karya Abadi, seorang penjaga yang Bertugas Di Dinas (PUPR) mengatakan,” saya tidak tau pak, siapa pemilik CV tersebut.
Pernah Sebelumnya Wartawan ini melakukan Chatingan via waatsaapp kepada (FM) ditanggal 12 Desember 2022, (FM) sehubungan dengan Pemberitaan pertama, ia menjawab pesan waatsaapp wartawan,” gak terlihat fotonya mas, iya itu kerjaan kami, ucapnya.
Setelah itu wartawan coba terus lalukan komunikasi melalui telepon waatsaapp namun diduga (FM) Juga alergi dengan wartawan dan tidak bisa bersinergi/Berkomunikasi dengan baik.pada wartawan ini.Dimohon kepada dewan perwakilan Rakyat DPRD kabupaten Pringsewu ketua Komisi III sanggang Naenggolan dari fraksi Golkar sebagai tugas pengawasanya dan fungsinya agar bisa Melakukan investigasi Mendadak (SIDAK) Di Lokasi Proyek yang tepat berada dilingkungan pemerintah kabupaten Pringsewu (PEMKAB)Hingga berita ini diturunkan, belum ada yang berhasil dikonfirmasi, namun media ini membuka ruang untuk hak jawab, sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999.(TIM)