KASUS DLH KHUSUSNYA TERKAIT RETRIBUSI SAMPAH KABID DAN KASUBAG DI PERIKSA KAJATI
BANDARLAMPUNG – Penyidik Kejati Lampung memanggil Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 serta Kasubag Keuangan pada Dinas Lingkungan Hidup dan beberapa saksi dugaan tipikor retribusi sampah DLH TA 2019- 2021, Selasa ( 11/10/2022) .
Hal itu disampaikan Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung I Made Agus Putra. Adapun saksi-saksi yang diperiksa antara lain adalah:
1. ANZ, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Pensiunan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun 2019 sampai Tahun 2021.
2. NGD, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Supir UPT Kedamaian.
3.AN, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Lurah Bumi Kedamaian.
4. RA, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Direktur CV Tawakal.
5. DK, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Kasubag Keuangan Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung.
6. ISM, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung.
Made menambahkan Kabid dan Kasubag Keuangan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung juga dipanggil oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung dalam rangka pendalaman proses penyidikan.
Sampai saat ini penyidik masih dalam proses pengumpulan keterangan dan penggalian informasi dan ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut.
Penyidik juga masih memintai keterangan pada pihak – pihak yang berhubungan dengan pengelolaan retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung. [Wis 389 Her].