Kebijakan Diknas Provinsi Bengkulu Melarang Pihak Sekolah Melakukan Pungutan Atas Pengambilan Ijasah Tamatan SMA Sederajat
Bengkulu, BeritaFaktaNews – Drs. Eri Yulian Hidayat, M.Pd Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu mengumumkan secara transparan malarang pihak sekolah melakukan pungutan atau gratis pengambilan ijasah bagi para alumni SMA/SMK/SLB se Kota Bengkulu yang sempat ditahan pihak Sekolah.
Kebijakan Kadis Dikbud ini diumumkan secara transparan menempel baleho bertuliskan ; Diberitahukan Kepada Alumni Yang Belum Mengambil Ijasahnya Akan Dibagikan, melalui Kepala Bidang (Kabid) SMA dan SMK Three Marnope dan Rainer Atu mengimbau kepada seluruh Alumni se Kota Bengkulu yang belum mengambil ijazah silahkan mengambil langsung ke sekolah masing-masing, termasuk juga tamatan 5 tahun terakhir maupun yang baru tamat kebijakan ini berlaku mulai tanggal 12 Oktober -sampi 14 November 2022.

“Selama ini ada yang terjadi ijazahnya ditahan pihak sekolah karena suatu hal seperti tunggakan atau sumbangan tidak dapat dipenuhi yang mengakibatkan siswa tidak datang mengambil ijazah nya, sekarang bisa langsung ke sekolah masing-masing untuk mengambil ijazahnya, ini instruksi dari Dikbud Provinsi Bengkulu kepada sekolah-sekolah se Kota Bengkulu untuk membagikan ijasah para alumni,” ujarnya.
Lanjutkan Three Marnope dan Rainer Atu, kasus pemungutan biaya pengambilan ijazah dari para siswa tidak boleh terulang kembali. Jika ada sekolah menarik biaya pengambilan ijazah agar dilaporkan ke Dikbud Provinsi Bengkulu. Jika terbukti kepala sekolah bersangkutan akan ditindak tegas, kesempatan ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin kepada para alumni yang belum menerima ijazah,” tutupnya. (Wis_Jlg_rilis better)