LP-KPK BLITAR SOROTI DANA CSR DARI PERUSAHAAN KE DESA YANG TIDAK DI MASUKAN APBDES

Beritafaktanews.web.id ,Dana CSR dari perusahaan yang tidak dimasukan ke dalam APBDES sebagai PAD (pendapatan Asli Desa) adalah perbuatan melawan hukum
Berikut adalah dasar hukum bagi sebuah perusahaan wajib memberikan CSR(corporate social responsibility) dan kewajiban pemerintah desa memasukkan dana CSR kedalam APBDES
Pertama : pasal 74 ayat 1 undang undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas , Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber
daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan(TJSL atau CSR)
Pada ayat 3 di tegaskan, Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat satu dikenai
sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua : pasal 15 huruf b undang-undang nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal yang mengatakan bahwa, setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab social perusahaan (TJSL atau CSR)
Sementara, kewajiban pemerintah desa memasukan dana CSR dari perusahaan ke dalam pendapatan Desa sebagai PAD di atur oleh peraturan mentri dalam negri no 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa pada pasal 11 ayat 1 di katakan bahwa, pendapatan Desa adalah, semua penerimaan desa dalam satu tahun anggaran yang menjadi hak desa dan tidak perlu di kembalikan oleh desa.
Selanjutnya pada ayat dua di katakan, pendapatan Desa sebagaimana di maksud pada ayat satu terdiri dari :
1.pendapatan asli desa
2 transfer dan
3.pendapatan lain lain.
pada pasal 14 huruf b di jelaskan bahwa, kelompok pendapatan lain lain berasal dari penerimaan dan bantuan perusahaan yang berlokasi di desa.
Atas dasar di atas dapat di simpulkan bahwa semua bantuan dari perusahaan yang masuk ke desa dalam bentuk uang atau barang yang di uangkan, maka harus masuk ke dalam pendapatan Desa dan tercatat ke dalam anggaran pendapatan dan belanja desa atau APBDES, dan jika tidak maka patut di duga ini merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana di atur pada pasal 2 dan pasal 3 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lebih tegas diatur di peraturan bupati/walikota masing-masing daerah.
By : HARYONO, S.H., M.H
KETUA LP-KPK BLITAR
( Peru )