Maraknya Judi Kolok-kolok di Jalan Holinh PT CMI Kilometer 48
Ketapang Kalbar – Berdasarkan hasil investigasi awak media di lapangan pada hari rabu malam kamis tanggal 14 September 2022. sekitar jam 08:30 WIB bertempat di lokasi jalan holing PT cmi kilometer 48. di mana lokasi tersebut yang sudah cukup lama melakukan kegiatan Berupa judi kolok kolok.di salah satu warung Milik nopi
Di saat awak media melakukan konfirmasi kepada saudari nopi.bahwa sudah berapa lama kegiatan permainan judi kolok kolok di Lakukan di warung tersebut.
Saudari nopi menjelaskan kepada awak media.bahwa kegiatan tersebut memang sudah cukup lama.
Awak media juga mempertanyakan kepada nopi apakah selama kegiatan judi tersebut tidak ada Kapolsek mendatangi tempat ini.?
Nopi menjelaskan kalau, ” Kapolsek nya gak pernah datang tapi kalau anggota Kapolsek yang ngepam di PT CMi sering datang kesini.” Jelas nopi.
Awak media juga mempertanyakan apakah tidak ada tindakan dari anggota yang datang Ketempat ini
Saudari Nopi terus menjelaskan, ‘ kedatangan Anggota tersebut hanya mengambil uang koordinasi saja, awalnya uang koordinasi untuk Kapolsek di titipkan kepada anggota yang biasa di panggil Ritwar Aipda Rizwar dan
Briptu Syarif dan juga Aiptu Sujarwo.” ujarnya Novi.
Dari keterangan saudari Novi awak media langsung mengkonfirmasi kepada mantan Kapolsek Sandai Iptu Panni Atthar Hidayat, Di rumah dinasnya di Polsek Sandai.
Dari hasil konfirmasi tersebut iptu Panni Atthar Hidayat mengaku tidak pernah melakukan atau menerima apa yang di katakan oleh saudari novi selaku bandar kolok-kolok.
Dari keterangan Iptu Panni Atthar Hidayat yang tidak pernah menerima uang koordinasi tersebut awak media meminta kepada Iptu Panni Atthar Hidayat agar memproses hukum saudari Novi selaku bandar kolok-kolok tersebut karena dari keterangan saudari Novi bisa di nilai melakukan Fitnah terhadap oknum anggota.
Tak haya itu awak media meminta kepada Iptu Panni Atthar Hidayat jika benar tidak pernah menerima uang koodinasi dari saudari Novi selaku bandar kolok-kolok tersebut.
Juga awak media meminta secepatnya menangkap atau memproses hukum saudari Novi dan jika tidak di proses hukum maka awak media berpikir patut di duga benar mantan Kapolsek Sandai Iptu Panni Atthar Hidayat menerima uang kordinasi atau melakukan tindakan pungutan liar (pungli).
(WIS/SUPLI)