Mencari Keadilan ART di Bengkulu Lapor ke Hotman Paris, Korban Malah Dilaporkan

“Tanggal 30 September 2022 Korban datang ke kantor kami minta pedampingan membuat laporan ke Polda Bengkulu, karena pada tanggal 27/11 mendatangi unit perlindungan Perempuan Pemerintah Provinsi Bengkulu kurang direspon dengan baik, sehingga korban datang lagi ke kantor kami,” Minggu (04/12/2022) meminta agar didampingi untuk membuat laporan ke Polda Bengkulu, setelah membuat laporan pihak Polda tak menerima dengan alasan bukti tidak kuat, ada dugaan pelaku tersebut Cucu mantan pejabat Daerah Bengkulu seru Ranggi Setiyadi.
“Ranggi menuturkan didalam laporan ke Polda Bengkulu Korban telah hamil yang dilakukan oleh anak majikan tempatnya berkerja.
Bahkan pihak Polda kami diarahkan ke BPA untuk konsultasi selama 2 jam lebih, setelah melakukan konsultasi intinya pihak Polda tetap tidak bisa menindak lanjutinya dengan alasan bukti tidak kuat,” jelasnya.
Intinya laporan itu ditolak, yang anehnya tidak lama kemudian korban mendapatkan penggilan dari pihak kepolisian, pemanggilan tersebut memberitahukan pelaku pemerkosa melaporkan balik korban ART. Saat ini korban ART (klien kami) diperiksa sebagai saksi hari selasa ini akan diperiksa lagi katanya.
“Setelah 2 minggu korban mendapat panggilan dari Polda Bengkulu terkait laporan si Anak Majikan (pelaku pemerkosa) tersebut.

Sehingga korban posisinya menjadi terlapor dan pekaran ini sampai sekarang masih berjalan, besoknya hari Selasa akan diperiksa lagi. Yang menjadi pertanyaan kok laporan kita ditolok, mereka diterima,” Aneh penegakan hukum di Bengkulu ini terangnya.
Korban ART meminta bantuan kepada Hotman Paris dengan menghubungi melalui Instagram Hotman Paris karena merasa korban mendapat tekanan laporan pelaku ke Polda Bengkulu.
Padahal korba ini sebenarnya tidak menuntut banyak Cuma minta pertanggungjawaban dari pelaku. Hotman menghibau para aktivis perempuan dan perlindungan anak di Provinsi Bengkulu untuk memberikan atensi atas kasus ini untuk menemukan fakta kejadian sebenarnya.
“Jika benar dia diperkosa dan mengakibatkan kehamilan, akan tetapi yang dia dapat adalah ancaman hukuman karena di laporkan di Polda Bengkulu, kasihan kalau itu benar. Sebaliknya juga kalau benar anak laki majikan tersebut adalah korban rayuan oleh ART ini maka tentu hukum harus di tegakkan.” seru Hotman.
Tetapi menurut laporan korban. Anak majikan ini tubuhnya tinggi besar memang umurnya 17 tahun lebih sehingga korban ART tidak kuat untuk melawan pada saat diperkosa.
Namun saya (Hotman) belum dapat menyimpulkan pihak mana yg benar dan tidak mau menuduh siapa pelaku pidananya, apakah ART atau apakah anak majikan.
“Namun demikian, mohon perhatian Bapak Kapolda Bengkulu untuk memberikan atensi dan melakukan penyelidikan secara objektif karena ART ini sudah dilaporkan oleh keluarga majikan di Polda Bengkulu. Mohon Para Pengacara di Bengkulu dampingin ART ini karena sudah dapat panggilan dari Polisi,” harapnya. (Wis/jlg)