Naas Tiga OrangPelaku Membawa Narkoba Berhasil di tangkap polisi
Sanggau, BeritaFaktanews – Polres Sanggau ungkap kasus narkotika sebanyak 7 (Tujuh) kg sabu dan 2136 butir pil Ekstasi di wilayah Desa Balai Karangan Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau oleh Personil gabungan Sat Resnarkoba Polres Sanggau, Polsek Entikong, Polsek Sekayam dan Polsek Noyan.
Kejahatan Terhadap Peredaran Narktika tersebut melibatkan 3 Orang Pelaku di antaranya ES warga Kelurahan Banjar Serasan Kecamatan Pontianak Timur Kota, A warga Kelurahan Tanjung Hulu Kecamatan Pontianak Timur, dan J warga Kelurahan Batu Layang Kecamatan Pontianak Utara.
AKBP Ade Kuncoro Ridwan Melalui Keterangan Rilisnya menyampaikan bahwa pelaku di amankan Pada hari Sabtu tanggal 08 Oktober 2022 sekitar jam 23.00 Wib di Jembatan Balai 4 Dusun Balai Karangan IV Desa Balai Karangan Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau.
“Pada hari Selasa tanggal 4 Oktober 2022, Sat Narkoba Polres Sanggau mendapat informasi bahwa diduga akan ada transaksi peredaran gelap Narkotika yang masuk dari negara Malaysia ke wilayah Indonesia khususnya di wilayah Kecamatan Sekayam” Ujarnya pada 10 Oktober 2022
Berdasarkan informasi yang di dapat tersebut tim Polres Sanggau dengan di bantu dari Polsek Sekayam, Entikong dan Polsek Entikong berhasilkan mengamankan 3 Orang Pelaku dan berserta Barang Bukti.
Dimana barang bukti yang berhasil di amankan di antaranya 7 (tujuh ) bungkus plastik warna kuning berisikan diduga Narkotika jenis sabu berat kurang lebih 7 Kg, 1 (satu) kantong plastik berisikan 2136 butir pil diduga narkotika ekstasi, 2 (dua) kantong plastik warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha X Max,4 (empat) unit hp milik terduga pelaku.
( Wis – Per )