OKNUM WARTAWAN TERJARING OTT.
BENGKULU.

Keduanya berinisial IR dan W, dan saat ini telah tiba di Polda Bengkulu setelah diamankan Team Jatanras Polda Bengkulu di Bengkulu Utara.
Direktur Reskrimum Polda Bengkulu melalui Kanit Opsnal Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu AKP Sodri, ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
Ia mengatakan, keduanya diamankan karena tertangkap tangan melakukan pemerasan terhadap para kades yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara.
OTT ya, Meraka melakukan pemerasan terhadap kades di Kecamatan Kerkap, Kabupaten Bengkulu Utara,” kata AKP Sodri pada beritafaktanews.
Ia menambahkan, keduanya ini mengaku sebagai oknum wartawan dan mendatangi para kades yang ada di Kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu dengan meminta sejumlah uang.
Apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi maka ia akan membuat pemberitaan.
“Jadi mereka ini meminta data realisasi anggaran dana desa dari tahun 2021 sampai dengan sekarang, kalau tidak diberikan akan ekspose,” sambungnya.
Tak tanggung-tanggung, kedua oknum wartawan yang diamankan ini meminta uang sebesar Rp 10 juta per kades.
Sementara itu, dari penangkapan Team Jatanras Polda Bengkulu terhadap keduanya berhasil mengamankan sejumlah uang senilai jutaan rupiah.
Direktur Reskrimum Polda Bengkulu melalui Kanit Opsnal Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu AKP Sodri menyampaikan, keduanya ditangkap karena telah melakukan pemerasan terhadap 17 kepala desa di Kecamatan Kerkap, Bengkulu Utara.
Oknum wartawan yang diamankan tersebut adalah IR dan W. Keduanya merupakan pimpinan redaksi (pimred) dan wartawan di sebuah media online berinsial LJ yang ada di Bengkulu Utara.
OTT ya, meraka melakukan pemerasan terhadap kades di Kecamatan Kerkap, Kabupaten Bengkulu Utara dan saat ini sudah kita amankan di Polda Bengkulu,” kata AKP Sodri pada beritafaktanews.
AKP Sodri menuturkan, bahwa pihaknya belum dapat membeberkan secara rinci terkait penangkapan kedua oknum wartawan ini.
Namun dari informasi yang dihimpun pihaknya, keduanya meminta sejumlah uang pada Kades di Kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara.
Dimana setiap kades diminta uang sebesar Rp 10 juta oleh oknum tersebut. Bahkan, apabila permintaan tidak dipenuhi, maka mereka tidak segan-segan untuk mempublikasikan ke medianya.
“Jadi mereka ini meminta data realisasi anggaran dana desa dari tahun 2021 sampai dengan sekarang, kalau tidak diberikan akan ekspose,” ungkapnya.
Dari pantauan beritafaktanews.web.id , di lapangan, terhadap keduanya tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu.
Sementara itu, dari penangkapan keduanya pihak Polda Bengkulu berhasil mengaman sejumlah barang bukti, diantaranya uang tunai jutaan rupiah. (Wis 389 Her).