PARAH’RIBUAN LITER SOLAR SUBSIDI DI COR DI NATAR, DI BAWA KE BENGKULU.

Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung mengungkap kasus dugaan tindak pidana bidang Migas Penyalahgunaan Niaga dan atau Pengangkutan BBM jenis solar subsidi Pemerintah, Senin (5/12/2022).Kasubdit IV AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan penyimpangan dalam pendistribusian BBM subsidi pemerintah terjadi di salah satu SPBU di wilayah Natar, Lampung Selatan.
Diamankan, satu unit truk Fuso dengan nomor polisi (nopol) BE 8802 BI. Di dalam bak truk terdapat satu tangki BBM dengan kapasitas kurang lebih 15 ribu liter solar subsidi. Selain itu, 11.750 liter solar subsidi hasil cor di SPBU 24.353.48.31 Jalan Lintas Sumatera, Desa Candi Mas, Natar.”Saat itu, truk sedang di-overtap,” jelas dia, Selasa (13/12/2022).
Overtap dimaksud adalah proses pemindahan isi tangki truk ke tangki kendaraan warna biru-putih bertuliskan, PT Evron Raflesia Energi dengan nopol BD 8498 IU.”Caranya, menggunakan selang dengan mesin penyedot merek Sanyo,” sebutnya.Berdasar keterangan pengawas sekaligus operator, overtap dan pengecoran sudah berlangsung sejak Januari 2022.”
Paling sedikit dalam seminggu sekali pengecoran dan paling banyak dua kali,” ujarnya.Sopir kendaraan dengan tangki biru-putih mengatakan, solar akan dikirim ke wilayah Provinsi Bengkulu.Untuk kepentingan penyidikan, pemilik, pengawas/operator, sopir fuso, dan sopir mobil tangki biru-putih ikut diamankan. Mereka dijerat Pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.”
Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” pungkasnya. (Wis 389 Her).