Penulis Berita Dan Aspek Hukum Agar Di Pahami Insan Pers
BeritaFaktanews – Penulisan berita sebagai salah satu aktifitas jurnalistik tergolong rawan bersentuhan dengan persoalan hukum. Oleh sebab itu seorang penulis berita harus memperhatikan prinsip-prinsip atau kaidah-kaidah penulisan berita yang baik, benar dan bertanggung jawab agar terhindar dari persoalan hukum yang mungkin akan terjadi setelah pemberitaan tersebut naik cetak atau telah di unggah kepada publik
Sebelum kita membahas lebih lanjut terkait dengan aspek hukum pemberitaan, ada baiknya kita memahami terleih dahulu kaidah-kaidah penulisan sebuah berita yang baik, benar dan bertanggung jawab tersebut. Adapun kaidah-kaidah penulsan tersebut antara lain sebagai berikut :
Carilah sebuah peristiwa yang aktual yang benar-benar terjadi atau akan terjadi dan penting untuk diberitakan agar memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat atau khalayak ramai.
Temukan orang-orang yang dapat dijadikan sebagai nara sumber berita yang layak dipercaya yaitu orang-orang yang mengetahui dengan pasti keakuratan peristiwa yang terjadi tersebut.
Biasanya orang yang menjadi nara sumber berita adalah orang melihat dengan mata kepala sendiri, atau turut mengalami peristiwa yang terjadi yang akan diberitakan tersebut
Setelah menemukan narasumber yang tepat, maka langkah selanjut adalah melakukan wawancara dengan nara sumber untuk menggali informasi terkait dengan kejadian peristiwa penting tersebut setidaknya dengan menggunakan metode 5 W I H dan kemudian melakukan pencatatan-pencatatan terhadap informasi yang penting yang bertalian dengan kejadian peristiwa tersebut dengan tidak lupa melakukan pendokumentasian baik berupa foto, rekaman suara ataupun rekaman video.
Setelah melakukan wawancara dan dokumentasi maka selanjutnya mulailah menyusun teks berita yang dimulai dengan membuat judul berita, teras berita, isi berita dan keterangan pelengkap lainnya yang biasanya ditulis dengan sistem piramida terbalik.
Selanjutnya sebelum pemberitaan naik cetak atau diunggah , maka salah satu langkah yang paling penting untuk dilakukan adalah penyuntingan berita. Hal ini penting untuk menghindari kesalahan-kesalahan yang mungkin saja terjadi seperti kesalahan nama, tempat dan waktu kejadian . Selain itu dalam penyuntingan berita penting untuk memperhatikan penggunaan kata dan kalimat yang tidak menyinggung SARA, Kehormatan dan harga diri orang lain , memperjelas kutipan langsung dari nara sumber, melindungi nara sumber jika tidak ingin dipublikasi.
Penyuntingan berita juga penting agar berita yang ditulis bebas dari pornografi, kekerasan, ujaran kebencian dan berita bohong ( hoax).
Selanjutnya untuk hal-hal yang sifatnya butuh penalaran yang lebih spesifik dan kajian yang lebih mendalam terkait kepakaran tertentu sebaiknya melakukan konsultasi dengan redaktur ahli , sebelum berita tersebut naik cetak atau diunggah pada laman-laman berita one line.
Dengan memperhatikan beberapa kaidah penulusan berita tersebut, maka setidaknya kita telah melakukan upaya-upaya pencegahan terhadap kemungkinan berita tersebut berimplikasi hukum pasca diterbitkannya berita tersebut.
Aspek Hukum Dalam Penulisan Berita
Penulisan sebuah berita yang disebarkan kepada masyarakat luas, tidaklah dapat dilakukan secara secara lepas tanpa batasan-batasan yang dapat bertentangan dengan norma-norma budaya, etika moral, agama dan hukum yang berlaku dimasyarakat
Penulisan berita yang baik yang dilakukan oleh seorang wartawan haruslah bersesuaian dengan kode Etik dan norma hukum yang berlaku. Kesalahan ataupun kelalaian dari penulisan sebuah berita yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat atau orang perseorangan dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum yang kepada pelakunya dapat dimintai pertanggung jawaban hukum baik secara hukum administrasi, perdata maupun pidana.
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat ( 1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers mengatakan bahwa menjadi kewajiban dari Pers untuk memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
Lebih Lanjut dalam Penjelasan Pasal 5 ayat(1) Undang-Undang Pers tersebut menjelaskan bahwa Pers Nasional dalam menyiarkan informasi , tidak menghakimi, atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang yang masih dalam proses peradilan serta mengakomidasikam kepentingan semua pihak yang terkait di dalamnya. Dalam menjalankan perannya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Pers, , Pers nasional harus menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia serta menghormati kebhinekaan.
Selain mengacu pada Ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers Wartawan dalam menulis sebuah pemberitaan harus tunduk pada kode Etik sebagai pedoman perilaku dalam menjalankan tugas-tugas profesi jurnalistiknya. adapun kode Etik Jurnalistik sebagai berikut :
Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI) di Tetapkan Oleh Dewan Pers
1. Wartawan Indonesia Menghormati Hak Untuk memperoleh Informasi Yang Benar
2. Wartawan Indonesia Menempuh Tata Cara Yang Etis Untuk Memperoleh Dan Menyiarkan Informasi Serta Memberikan Indentitas Kepada Sumber
3. Wartawan Indonesia Menghormati Asa Praduga Tak Bersalah, Tidak Mencampurkan Fakta Dengan Opini, Berimbang dan Selalu Meneliti Kebernaran Informasi, Serta Tidak Melakukan Plagiat
4. Wartawan Indonesia Tidak Menyiarkan Informasi Yang Bersifat Dusta,Fitnah,Sadis dan Cabul Serta Tidak Menyebutkan Indentitas Korban Asusila
5. Wartawan Indonesia Tidak Menerima Suap dan Tidak Menyalahgunakan Profesi
6. Wartawan Indonesia Memiliki Hak Tolak Untuk Melindungi Narasumber Yang Tidak Bersedia Di Ketahui Indentitas Maupun Keberadaannya. Menghargai Ketentuan Embargo, Informasi Latar Belakang dan OFF THE RECORD Sesuai Dengan Kesepakatan
7. Wartawan Indonesia Tidak Menulis Dan Menyiarkan Berita Berdasarkan Prasangka Atau Diskriminasi Terhadap Seseorang Atas Dasar Perbedaan Suku,Ras,Warna Kulit,Agama,Jenis Kelamin, Dan Bahasa Serta Tidak Merendahkan Martabat Orang Lemah,Sakit,Miskin,Cacat Jiwa Atau Cacat Jasmani.
Adanya kesalahan ataupun kelalaian dari Penulisan sebuah pemberitaan yang mengakibatkan kerugian pada seseorang selain dapat diadukan ke dewan pers untuk mendapatkan hak jawab atau hak korektif. Namun jika hak jawab atau hak korektif ditolak, Pihak Dewan Pers dapat memberikan sanksi Administrasi berupa teguran baik secara lisan ataupun tulisan baik terhadap oknum wartawan maupun terhadap badan hukum pers yang membuat berita yang keliru ataupun berita yang tidak benar. Tentunya selain melalui Dewan Pers, pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut tentunya tidak menutup kemungkinan untuk menempuh upaya hukum melalui pengadilan.
Jika mengacu pada ketentuan hukum perdata, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365-1366 KUHPerdata , maka ketentuan terhadap perbuatan melawan hukum baik secara sengaja ataupun karena kelalaian yang mengakibatkan kerugian baik secara materiil maupun immateril wajib mengganti kerugian tersebut. Dalam hal Pers sebagai badan hukum maka pertanggung jawaban kerugian tersebut dibebankan pada pengurus Badan Pers yang bersangkutan baik cetak maupun elektronik yang memberitakan berita tersebut.
Selanjutnya terkait dengan ketentuan Pemberitaan secara media online, dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang No 11 Tahun 2008 sebagai mana telah diubah menjadi Undang-Undang No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik tentang larangan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan / atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan / atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik diancam Pidana penjara 4 Tahun atau denda sebesar Rp. 750.000.000 sebagaimana dalam ketentuan Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang ITE.
Demikian halnya dengan Ketentuan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE tentang larangan bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/ atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan diancam pidana penjara paling lama 6 Tahun atau denda paling banyak 1 Miliar Rupiah sebagamana diatur dalam ketentuan Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE.
Selanjutnyanya dalam rumusan hukum pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP Tentang pencemaran nama baik yang berbunyi : ” Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum , diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak tiga ratus juta rupiah
C. Kesimpulan
Penulisan berita oleh wartawan bukan berarti bebas tanpa aturan atau ketentuan hukum yang mengikat. Kebebasan Pers sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pers bukan kebebasan yang tidak bertanggung jawab.
Untuk menghindari terjadi permasalahan hukum dalam sebuah pemberitaan, maka seyogyanya seorang penulis atau wartawan tunduk pada kode etik, aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta tidak mengabaikan nilai adat budaya dan agama yang berlaku dan berkembang dalam masyarakat.(wis)