PENYIDIK KHUSUS KAJATI KEMBALI PERIKSA 9 ORANG CABANG PENGURUS OLAH RAGA DI LAMPUNG
BeritaFaktanews, BandarLampung – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Lampung kembali memeriksa sembilan orang pengurus dan bendahara cabang olahraga, termasuk Satgas Koni, sebagai saksi kasus dugaan korupsi anggaran hibah KONI Lampung. Pemeriksaan sejak Senin-Selasa 19-20 September 2022.
Kasie Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung, I Made Agus Putra Adnyana mengatakan kesembilan saksi tersebut merupakan unsur pengurus dan bendahara Cabang Olahraga, serta Satgas pada KONI Lampung. “Selasa 20 September 2022, Tim Penyidik Pidsus Kejati Lampung kembali melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyalahgunaan Dana Hibah KONI tahun anggaran 2020,” kata Made dalam siaran pers.
Sebelumnya, kata Made, pada Senin 19 September 2022, Tim juga juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi. “Kemarin lima orang saksi, hari ini empat orang saksi lagi,” kata Made.
Made menjelaskan, kesembilan saksi yang dimaksud menjalankan pemeriksaan sampai hari ini antara lain HP, CK, MYI, TB, JM, SP dan PHM selaku para anggota satuan tugas pada Komite Olahraga Nasional Indonesia Provinsi Lampung.
Serta terhadap ACD, yang diperiksa selaku pengurus Cabor Forki pada KONI Provinsi Lampung, dan VCW yang menjalani pemeriksaan sebagai saksi selaku Bendahara Cabor Kick Boxing.
Diketahui dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung Kejati Lampung telah melakukan penyelidikannya sejak 2021 lalu, dan resmi dinyatakan naik ke tahap penyidikan pada 12 Januari 2022.
Kejati Lampung menemukan indikasi adanya pelanggaran dalam program kerja pada penggunaan anggarannya yang tidak sesuai dengan peraturan. Total anggaran hibah Rp60 miliar, pada 2019 lalu hanya terserap Rp29 miliar, yang digunakan untuk kegiatan pembinaan prestasi, anggaran partisipasi, dan anggaran sekretariatan.
Dan diduga dalam pemanfaatannya, dilakukan tidak sesuai peruntukannya, sehingga terindkasi terjadi penyimpangan diantaranya pada kegiatan Program Kerja KONI dan Cabor, serta di pengadaan barang dan jasa.
Pematank Desak Progres Hukum
DPP Pematank medesak Kejati Lampung segera menyelesaikan tunggakan kasus Korupis Anggrana Hibah KONI Lampung.
Desakan itu juga sempat disampaikan dalam aksi unjukrasa, Rabu 20 Juli 2022 lalu. Mereka mendesak penyelesaian kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020 lalu.
“Kami mempertanyakan tindak lanjut penyidikan kasus KONI Lampung, dimana masyarakat khususnya kami penggiat anti korupsi ini sudah gerah, kasus ini masuk tahap penyidikan sejak Januari 2022 kemarin, tapi hingga saat ini belum juga terselesaikan,” kara Ketua DPP Pematank Suadi Romli.
Suadi Romli menegaskan, desakan dari pihaknya kepada Kejaksaan Tinggi Lampung bukan tanpa alasan, karena Romli menganggap penanganan yang semakin lama terhadap kasus dugaan korupsi tersebut, akan mengakibatkan peluang menuju masa kadaluarsa.
“Jangan sampai masalah kasus dugaan korupsi terhadap dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020 itu semakin lama, karena ini sudah terancam kadaluarsa proses Penyidikannya, ini bisa-bisa nanti dinyatakan untuk dihentikan demi hukum,” lanjut Romli.
Dihadapan massa, Kasie Penkum I Made Agus Putra Adnyana, menyatakan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi terhadap dana hibah KONI Lampung sudah diselesaikan tahap penyidikannya, dan tinggal menunggu hasil resmi perhitungan kerugian negara untuk segera menetapkan tersangka. (Wis 389 Her).