PENYIMPANGAN DANA KONI DI LAMPUNG DIPERTANYAKAN MTM
BeritaFaktanews, Jakarta – Kalau kasus dugaan korupsi dana koni di lampung tidak beres beres hal tersebut akan menjadi kendala di tubuh Kajati karna kasus tersebut sudah tercium kajagung.
Dugaan penyalahgunaan anggaran dana hibah KONI Lampung tahun 2020 yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali dipertanyakan tindaklanjutnya.
Hal itu disampaikan Ashari Hermansyah, Ketua Dewan Direktur Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM), dalam keterangannya, senin (22/9/2022).
Menurut Ashari, pasca dinyatakan selesai dilakukan penyidikan dengan berhentinya pemeriksaan saksi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Mei lalu, hingga saat ini kasus tersebut belum ada kejelasan.
“Masalah KONI ini tidak ada kabar bagaimana kelanjutan terkait perhitungan kerugian negaranya. Butuh waktu berapa lama sih untuk menghitungnya? Karena kasus ini sudah menjadi sorotan publik, sehingga harus diungkap secara transparan ke publik dan jangan ada yang ditutup-tutupi,” tukas Ashari.
Pegiat anti korupsi Lampung ini juga mengatakan, jika MTM sangat konsen melakukan monitor terhadap perkembangan kasus dugaan penyimpangan dana hibah KONI tersebut.
“MTM dan tim selalu memantau perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi dana olahraga ini. Namun terkesan pihak yang menangani seperti main ping-pong,” ucapnya.
Untuk diketahui, dalam pusara dugaan penyalahgunaan dana Hibah KONI tahun 2020 sebesar Rp 29 Miliar tersebut sudah memeriksa sedikitnya 86 saksi.
Saksi-saksi yang diperiksa mulai dari pejabat di lingkungan Pemprov Lampung, Struktur Organisasi hingga ketua-ketua Cabor dan Staff Cabor.
Dilansir sebelumnya, Aspidsus Kejaksaan Tinggi Lampung, M Syarif mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung.
“Masih nunggu audit dari BPKP Lampung,” kilahnya, Rabu (31/8/2022).
Sementara, Kepala Perwakilan BPKP Lampung Sumitro mengatakan, perhitungan kerugian negara kasus korupsi dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020 secepatnya akan diselesaikan.
Dalam kasus ini, kata Sumitro, pihaknya telah menemukan adanya kerugian negara dari kasus dugaan korupsi tersebut.
“Penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan itu memang ada, lalu ada pihak-pihak yang bertanggung jawab diduga menggunakan uang KONI itu, dan ada kerugian keuangan negara,” jelasnya, Kamis (8/9/2022).
Sumitro menegaskan, pihaknya secara serius akan membantu Kejaksaan Tinggi Lampung, sehingga audit dapat segera dirampungkan, dan kasus dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum.
“Kalau memang nanti dalam waktu dekat, dokumennya sudah lengkap dan ruang lingkupnya telah disepakati, maka kami akan menerbitkan surat perintah untuk membantu kejaksaan, dan kita terbitkan laporan setelah melalui proses klarifikasi meyakinkan bukti-bukti yang diserahkan oleh penyidik kepada kami, supaya kasus itu segera di proses hukum sesuai dengan ketentuan,” ungkapnya.
Diketahui pada pemberitaan sebelumnya, terhadap penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung ini sendiri telah dinyatakan masuk ke tahap penyelidikan sejak 2021 lalu, dan resmi dinyatakan naik ke tahap penyidikan pada 12 Januari 2022.
Dimana dalam penanganannya, Kejati Lampung telah menemukan indikasi adanya pelanggaran dalam program kerja pada penggunaan anggarannya yang tidak sesuai dengan peraturan. (Wis 389 Her)