Perumahan Pegawai UPTD Pertanian di Rantau Nipis Disewakan ke Warga Umum
Beritafaktanews.Web.id.OKU Selatan – Perumahan pegawai UPTD Pertanian yang berlokasi di Desa Rantau Nipis, Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan, yang seharusnya diperuntukkan bagi pegawai justru ditemukan disewakan kepada masyarakat umum. Harga sewa berkisar antara Rp750 ribu hingga Rp1 juta per tahun, menurut keterangan yang diberikan oleh beberapa penghuni non-pegawai kepada tim media.
Penggunaan fasilitas negara seperti ini sebenarnya diatur agar tidak menguntungkan pihak-pihak tertentu secara pribadi, namun dalam kasus ini, aturan tersebut tampaknya tidak diterapkan. Kepala UPTD Pertanian Kecamatan Banding Agung membenarkan praktik penyewaan tersebut. Ia menyebutkan bahwa dana hasil sewa digunakan untuk kebutuhan rehabilitasi gedung.
“Kami melihat ini sebagai langkah untuk perawatan fasilitas, supaya gedung tetap dalam kondisi baik,” ujar kepala UPTD. Namun, alasan ini menimbulkan tanda tanya mengingat peraturan fasilitas negara yang idealnya tidak boleh dimanfaatkan secara pribadi, termasuk dalam bentuk sewa kepada masyarakat umum.
Munculnya praktik penyewaan ini menuai sorotan, terutama terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan fasilitas publik.,( R.01/Wis)