Pilkada Serentak 2024 Minta Dimajukan, DPR: Penuh Risiko
Beritafaktanews.web.id,Guspardi Gaus, anggota Komisi II DPR RI, juga angkat bicara soal rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk maju dengan jadwal pemilihan kepala daerah serentak pada 2024. Dia terkejut dengan rencana ke depan.
“Jika pemungutan suara pilkada dimajukan ke September 2024, tentu akan lebih besar konsekuensinya, menyiapkan, menghitung, mengumpulkan surat suara, dan menyelesaikan sengketa hasil pemilu legislatif dan presiden. Selasa (30/8/2022).
Guspardi mengingatkan, pelaksanaan Pilkada tahun 2024 sudah diatur dalam Pasal 201(8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. “Jadwal pemindahan Pilkada tentunya juga harus mengubah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” jelas Guspadi.
Guspardi juga mengingatkan bahwa Panitia II DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu telah menyepakati penyelenggaraan pemilihan presiden dan legislatif pada 14 Februari 2024, dan pemilihan kepala daerah serentak pada 27 November 2024.
Namun, alih-alih membahas langkah maju pilkada serentak, Guspardi menyarankan agar KPU fokus pada berbagai tahapan yang membutuhkan perhatian dan tenaga penuh.
“Saat ini tidak ada alasan yang sangat mendesak untuk maju dengan pilkada serentak 2024,” kata Guspadi.
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asyari mengusulkan Pilkada digelar pada September 2024. Dan dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pasal 201 Pilkada, pemungutan suara dijadwalkan pada November 2024.