Pj Gubernur Papua Barat Begini Respons Pengacara Lukas Enembe
BeritaFaktanews, Jakarta – Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw melayangkan somasi ke pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe. Lalu bagaimana respons tim kuasa hukum Lukas Enembe?
“Saya tidak tahu dalam perkara apa. Tapi sikapnya begini, apa yang saya sampaikan adalah semuanya fakta hukum. Bukan opini, bukan rekayasa,” kata pengacara Lukas Enembe, Stefanus R Rening saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (27/9/2022).
Dia tidak mempersoalkan somasi yang dilayangkan Paulus Waterpauw tersebut. Menurutnya, hal itu menjadi hak semua warga negara Indonesia.
Jadi kalau dia mau somasi silakan aja, itu hak hukum warga negara kok. Tapi kan nanti saya klarifikasi, kenapa saya bicara politisasi, kenapa saya bicara kriminalisasi,” ucapnya.
Stefanus mengklaim apa yang ia katakan terkait Lukas Enembe adalah fakta. Dia menyebut upaya kriminalisasi atau politisasi dalam kasus yang menjerat kliennya sebagai tersangka KPK merupakan fakta yang ditemukannya.
“Tapi itu adalah fakta yang saya temukan, sehingga ada rangkaian. Kalau saya katakan bahwa ini adalah kriminalisasi, ini politisasi, karena ada rangkaian, ya toh. Jadi saya tidak bicara fiktif, saya tidak bicara pembohongan publik,” ujarnya.
“Satu, saya berdasarkan referensi yang buku sudah ditulis, yang sudah diterbitkan dua tahun yang lalu. Dan saya juga mengkonfirmasi semua peristiwa yang dialami Gubernur Papua terhadap perlakuan negara, pemerintah, oknum pemerintah terhadap diri beliau,” tambahnya.
Waterpauw Somasi Pengacara Lukas Enembe
Diketahu, Pj Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw melayangkan somasi kepada tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe (LE). Somasi itu terkait tudingan keterlibatan Waterpauw dalam proses penetapan tersangka KPK terhadap Lukas Enembe.
“Somasi sudah dilayangkan kepada tim kuasa hukum LE agar segera memberikan klarifikasi dalam waktu 2 kali 24 jam. Jika tidak ada tanggapan, maka langkah hukum pencemaran nama baik akan kami tempuh,” tegas Waterpauw di Manokwari, dilansir dari Antara, Selasa (27/9).Waterpauw mengatakan bahwa somasi terhadap tim kuasa hukum Lukas Enembe merupakan mekanisme hak jawab atas tudingan sepihak yang dinilainya sebagai wacana kosong tak berdasar dan berpotensi pencemaran nama baik. Dia pun mengingatkan tim kuasa hukum Lukas Enembe untuk tidak sembarang berbicara.
“Saya mengingatkan tim kuasa hukum LE, agar tidak terlalu jauh membuat wacana yang tidak berdasar, tetapi hadapilah proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.Waterpauw mengatakan bahwa semua warga negara Indonesia sama dimata hukum dan wajib taat hukum. “Jangankan gubernur, menteri juga ada yang terjerat hukum, dan itu sesuatu yang normatif bagi setiap warga negara.
“Kalau sudah terjerat dalam dugaan gratifikasi dan tindak pidana korupsi, yah dihadapi saja jangan dipolitisir dengan satu dan lain hal,” kata Waterpauw.Sebagai sesama putra asli Papua, Waterpauw menyebut perilaku koruptif pejabat Papua sangat merusak citra generasi muda Papua ke depan. Dia pun meminta agar proses hukum dipatuhi.
“Kita sama-sama anak adat, ‘jangan bikin diri inti’. Kalau sudah berhadapan hukum, silakan dihadapi karena perbuatan seperti itu tidak mendidik dan merusak citra anak-anak Papua,” tegasnya.
Lukas Enembe Tersangka KPK
Seperti diketahui, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah diduga menerima gratifikasi Rp 1 miliar terkait APBD di Papua pada awal September lalu. Namun, Kuasa Hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, membantah uang tersebut merupakan gratifikasi.
Lukas pun sudah beberapa kali dipanggil KPK, namun Gubernur Papua itu masih belum juga memenuhi panggilan. Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwari, mengungkapkan Lukas Enembe sampai saat ini masih dalam perawatan sehingga tidak dapat menghadiri panggilan KPK.( Wis-Per )