PN TANJUNGKARANG PERIKSA DUA SAKSI PERKARA PEMALSUAN SURAT KUASA TERDAKWAHERU HADI HARTONO

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang meriksa dua orang saksi dalam sidang lanjutan perkara pemalsuan Surat Kuasa sita eksekusi terdakwa advokat Heru Hadi Hartono.
Kedua menyatakan dalam persidangan bahwa Surat Kuasa Sita Eksekusi yang Dipakai Terdakwa Advokat Heru adalah palsu.
Dua orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu, yakni Octaviano dan Nata Legawa. Selasa, 31 Januari 2023.
Dalam keterangannya saksi Octaviano, peristiwa berawal dari dirinya menerima panggilan aanmaning atas putusan perdata di PN Kalianda guna dilakukan eksekusi.
Di sana dia dipertemukan oleh panitera setempat dengan terdakwa Heru Hadi Hartono yang bertindak sebagai kuasa diantaranya dari Aty Barkati, Nata Legawa dan Novi Rianti. Hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 12/SK-HR/PDT/X/2021 tanggal 23 Oktober 2021.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang meriksa dua orang saksi dalam sidang lanjutan perkara pemalsuan Surat Kuasa sita eksekusi terdakwa advokat Heru Hadi Hartono.
Kedua menyatakan dalam persidangan bahwa Surat Kuasa Sita Eksekusi yang Dipakai Terdakwa Advokat Heru adalah palsu.
Dua orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu, yakni Octaviano dan Nata Legawa. Selasa, 31 Januari 2023.
Dalam keterangannya saksi Octaviano, peristiwa berawal dari dirinya menerima panggilan aanmaning atas putusan perdata di PN Kalianda guna dilakukan eksekusi.
Di sana dia dipertemukan oleh panitera setempat dengan terdakwa Heru Hadi Hartono yang bertindak sebagai kuasa diantaranya dari Aty Barkati, Nata Legawa dan Novi Rianti.
Hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 12/SK-HR/PDT/X/2021 tanggal 23 Oktober 2021.
Tempatnya di rumah sekaligus kantor terdakwa di Jalan Pulau Sari Raya No 211, Kelurahan Perumnas Waykandis, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandarlampung atau setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum PN Tanjungkarang.(Wis R01 Her).