Polsek Mukok Amankan Aktifitas PETI di Dusun Mangkudua Desa Inggis.

Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, SH, S.IK melalui Kapolsek Mukok Iptu Mulyadi Jaya, SH menjelaskan berawal Polsek Mukok mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan kegiatan Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di wilayah Desa Inggis Kecamatan Mukok.
Selanjutnya Kapolsek Mukok beserta personil Polsek Mukok telah mengamankan terhadap 2 (dua) orang yang diduga sebagai pelaku penambangan emas tanpa ijin di Dusun Mangku Dua Desa Inggis Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau yang mana pada saat diamankan 2 (dua) orang pelaku tersebut berinisial MD (36) dan UN (52) sedang melakukan aktifitas PETI.

Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Mukok untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek Mukok Iptu Mulyadi Jaya mengungkapkan kedua pelaku akan disangkakan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang RI No 4 tahun 2009 ttg pertambangan mineral dan batu bara.( Peru )