Beritafaktanews.web.id ,Singkawang – diklarifikasi oleh Syaiful PPK Kegiatan Prasarana Bidang Konektivitas Darat (Jalan) pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sambas.Ketika dikonfirmasi, PPK menjelaskan bahwa pada awalnya terjadi kesalahan cetak Plank proyek, dimana tertulis sumber dana kegiatan tersebut APBD dan seharusnya adalah APBN.Kekeliruan tersebut sudah diperbaiki sehingga menjadi jelas dan bukan sebagaimana diberitakan.Ditambahkan bahwa pekerjaan tersebut sesuai kontrak Nomor. 027/001/SP/TP/NAKERTRANS/2022 pada tanggal. 5 Agustus 2022, dilaksanakan oleh CV. Lawang Sukses dengan pagu dana sebesar Rp. 999.069.000,- dengan masa pengerjaan 90 hari kalender mulai tanggal. 8 Agustus 2022 berakhir tanggal. 5 November 2022.Tim dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sudah memantau ke lapangan dan merasa puas atas pekerjaan yang dilaksanakan dan Tim Penerima Hasil Pekerjaan juga sudah melaksanakan tugasnya pada Selasa, 1 November 2022.Pihak CV. Lawang Sukses mengucapkan terima kasih dan berjanji akan memperbaiki pekerjaan dalam masa pemeliharaan jika ternyata terdapat kekurangan dalam pekerjaan tersebut.
Irwan Sudianto Sekretaris LP-KPK Komisi Cabang Kabupaten Sambas, ketika diminta tanggapan terkait berita tersebut menjelaskan berharap suatu berita agar meminta konfirmasi semua yang terdampak, dan tidak semata-mata mengandalkan hak jawab karena telah menyebabkan adanya trial by press dan trial by public openion.( Per )