Puluhan Warga Rw06 Bumiayu Serahkan Surat Keberatan Adanya TPA di Bulujingkang Tampa Ijin
Setiap bongkar Pemdes Bumiayu menerima uang kolt4000 setiap kendaraan yang membuang sampah di TPS roda tiga3000.
Ketua Rw 06 Ilyas Yakop Rt 02 Warjo ketia Rt 03 Yakop Rt06 muhiyi. Warga yang vokal 1. Mitah hans dan Toto.
Beritafaktanews, Brebes – Puluhan warga Rw 06 Desa Bumiayu Brebes, mengruduk kantor Balaidesanya melakukan protes kepada Kepala desanya.
Mereka meberikan surat penolakan adanya. TPA Bulujingkang Rw06 dukuh Kramat yang ditanda tangani ratusan warga Rw.06 Bumiayu 28/10-2022.
Mereka yang terdiri diantara warga 7 Rt pada Rw 06 Bumiayu meminta kepada Kepala Desanya agar BUUMDes Bumiayu memberhentian pembuangan sampah di komplek Bulujingkang ,sebari membentangkan spanduk yang bertuliskan keberatan adanya tempat Pembuangan Sampah Ahir (TPA) di komplek Bulujingkang Rw.06 Dukuh Kramat Desa Bumiayu karena menimbulkan pencemaran udara dan air.
Pembuangan sampah limbah rumah tangga yang di laksanakan oleh BUMDes Bumiayu telah berjalan kurang lebih satu bulan (0ktober 2022) .Padahal saat ini Ponpes Moderen MBS Bumayu tidak jauh dari TPA Bulujingkang sedang mulai dibangun.Namun oleh warga yang ikut rombongan tidak menjelaskan jarak antara TPS dengan bagunan MBS.
Sekalipun baru _+satubulan berjalan namun telah dirasakan warga yang menggunakan jalan dekat serta diantara penghuni terdekat dengan TPA menimbulkan bau tidak sedap.
Setelah menggelar spnaduk di Aula kantor Balaidesa Bumiayu , mereka mendatangai Kantor Camat Bumiayu dan kantor DLHPS UPTD Bumiayu dan melakulan hal yang sama.
Sayang Camat setempat dan Kepala DLHPS UPTD lagi ada kepentingan dinas di Kabupaten Brebes .
Surat tembusan di serahkan Ahmad Safei petugas (satpol PP Kecamatan Bumiayu yang selanjutnya akan di sampaikan kepada Camat Bumiayu.
Surat tembusan juga di serahkan rombongan warga Rw06 kepada Drs. Sudrajad Ka DLHPS Uptd Bumiayu melalui Firda Kasubag.Tu .DLHPS UPTD Bumiayu.
Setelah itu mereka ramai ramai memasang sepanduk larangan buang sampah komplek Bulujingkang di jalan masuk ke arah Bulujingkang.
Menurut Firda pembuangan sampah yang dilakukan Pemdes Bumiayu samasekali tidak mengajukan ijin Tempat Pembuangan Ahir (TPA)di Bulujingkang Rw 06 Dukuh Kramat Bumiayu ke DLHPS.Kabupaten Brebes.
Tempat Pembuangan Sampah Ahir(TPA) harus di lengkapi dengan ijin dari DLPS kabupaten Brebes.Jika Pemdes dalam hal ini BUMDes Bumiayu akan menggunakan
hak otonomnya bisa membuang sampah di bulu jingkang atau tempat lainya dengan sarat membuat keputusan musdes dan TP.Bulujingkang hanya bersifat sebagai penapungan sementara , selanjutnya sampah harus di buang ke.TPA.Kalijurang ysng telsh resmi ada ijinya .kata Firda.
Sementara Ka.DLPS.UPTD Bumiayu.Drs Sudrajad yang di hibungi melalui telpon genggamnya
Menjelaskan bahwa masarakat Bebes selatan di harap bersabar bulan depan TPA Kalijurang telah di tambah alat berat exavator baru merek komatzu pembuangan TPA di Kalijurang, insyaalloh akan bertambah lancar tuturnya.
Kepala desa Bumiayu Sukaro ketika dimintai konformasi di Kantornya menjelaskan , bahwa Tempat Pembuangan Ahir sampah (TPA)dikomplek Bulujingkang oleh beberapa Ketua Rw telah mendapatkan persetujuan bebetapa ketua Rw yang jauh dari TPA Bulukongkang ,selain warga 7 Rt lingkungan Rw 06 yang dekat dengan TPA menolaknya.
Sukaro mengakui fihaknya tidak mengantongi surat ijin lokasi TPA dari Kepala DLPS kabupaten Brebes.
Sedangkan diantara ratusan warga yang telah menanda tangani surat setelah menyerahkan tembusanya surat ; tershir kepada Ka LH.Bumiayu, mereka ramai ramai memasang bener spanduk penolakan dan pemberhetian Tempat Pembuangan Ahir sampah TPA.Bulukongkang .
Dalam waktu dekat jika masih ada kegiatan pembuangan sampah pada tempat yang sama mereka
akan melayangkan surat ke.Ka DlLHS dan Bupati Brebes.akan meminta pemulihan fungsi lingkungan hidup dilakukan dengan tahapan:
a. penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemar;
b. remediasi (upaya pemulihan pencemaran lingkungan hidup untuk memperbaiki mutu lingkungan hidup);
c. rehabilitasi (upaya pemulihan untuk mengembalikan nilai, fungsi, dan manfaat lingkungan hidup termasuk upaya pencegahan kerusakan lahan, memberikan perlindungan, dan memperbaiki ekosistem);
d. restorasi (upaya pemulihan untuk menjadikan lingkungan hidup atau bagian-bagiannya berfungsi kembali sebagaimana semula); dan/atau
e. cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (Wis_Dun)