SEORANG IBU DIDUGA TEGA SIKSA ANAK KANDUNGNYA, DENGAN MENGINJAK DAN MENAMPARNYA
Faktanews.web.id | Lampung Utara – Kalau orang tua bilang anak itu adalah rejeki,tapi sayang dengan seorang ibu yang berada di bukit kemuning ini , mungkin dengan ada nya anak tersebut membawa duka anggapan se orang ibu yang meyiksa abak kabdung tersebut.
Atau kah seorang ibu tersebut (Lpn) kurang waras atau punya kelainan jiwa sehingga , menginjak nginjak serta menempeleng anak kandungnya soal biasa hal ini pihak hukum harus tes kejiwaanya.
Walau pun kesal dengan suami , atau benci dengan suami jangan lah ansk jadi korban, lebih baik , koreksi diri sudah benarkah saya dalam melaysni suami, sopan kah saya dengan suami, nurut kah saya dengan suami kalau tidak.
Akibat tega menganiaya anaknya yang masih balita, LPN (24) warga Kelurahan Bukitkemuning, Kecamatan Bukitkemuning, diamankan Polsek setempat.
LPN diamankan karena dengan tega merekam video saat dia menganiaya anak kandungnya sendiri, karena kesal dengan suaminya.
Dalam video yang tersebar, terlihat sang ibu dengan tega menendang, menginjak tubuh dan menampar wajah sang bocah.
Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Eko Rendi, membenarkan penangkapan tersebut wanita yang meyiksa anak kandungnya.
Menurutnya, penangkapan dilakukan setelah pihaknya memperoleh video penganiayaan tersebut.
“Tersangka diamankan anggota Polsek Bukit Kemuning pasca tersebarnya video penganiayaan tersebut,” kata Eko Rendi, kamis (08/09/2022).
Dari keterangan tersangka, kata Eko, jika dirinya sengaja membuat video tersebut untuk dikirimkan kesuaminya yang berinisial SN melalui pesan Facebook, dengan tujuan agar sang suami memberinya nafkah.
“Video itu dikirimkan ke suaminya dengan tujuan agar tersangka diberi nafkah,” jelas Eko.
Saat ini, terang Eko, tersangka masih masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik, agar mengetahui adakah motif lain penganiayayan tersebut.
Selain itu, polisi juga masih mendalami, apakah perbuatan tersangka memang sudah sering kali dilakukan terhadap anak kandungnya tersebut.
“Tersangka akan kita jerat undang undang perlindungan anak,” tukasnya. (Wis 389 Her)