SETELAH DIFASILITASI PELAKU PENGGELAPAN DANA PKH OLEH BANK BRI CABANG KOTA KARANG PELAKU TERKESAN KEBAL HUKUM
BANDAR LAMPUNG – Meskipun sudah jelas baik korban ataupun pelaku penggelapan dana PKH tapi nyatanya ibu Diana sampai saat ini belum juga tersentuh pihak hukum , kesanya pendamping yang meyalahi autaran tersebut kabal hukum.
Seorang wanita lanjut usia warga Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Teluk Betung Timur, Kota Bandar Lampung menjadi korban penggelapan bantuan PKH oleh oknum pendamping.
Pasalnya, sejak tahun 2020 ‘Mariana’ yang tercatat sebagai KPM penerima bantuan PKH sama sekali tidak pernah mendapatkan hak nya karena dirinya tidak memilki kartu ATM, dan hanya memiliki buku rekening saja.
Mariana bersama pendamping tingkat kelurahan yang bernama ‘Mares’ kemudian mencoba mengurus kartu ATM tersebut.
Namun, pihak bank BRI enggan memberikan kartu ATM dengan alasan harus ada surat rekomendasi dari Dinas Sosial. Kata Mares, dikonfirmasi di kantor Kelurahan Keteguhan, Selasa, (30/8/22)
Setelah permasalahan Mariana menyeruak, secara tiba-tiba dirinya dihubungi oleh pihak bank BRI Cabang Kota Karang yang.
mengatakan, bahwa pelaku penggelapan uang PKH tersebut telah diketahui identitasnya dan pihak bank BRI Cabang Kota Karang siap menjadi mediator antara pelaku dan korban.ungkap Mariana, Rabu (31/08/22).
Hal tersebut dibuktikan oleh rekaman cctv yang dimiliki oleh pihak bank BRI, dalam rekaman cctv terlihat seorang perempuan yang sedang melakukan penarikan uang tunai melalui kartu ATM bahkan, pelaku memegang kartu ATM dalam jumlah yang banyak.
Mariana mengatakan, Pelaku yang terlihat dalam rekaman cctv tersebut menurut keterangan pihak bank BRI cabang Kota Karang adalah oknum pendamping yang bernama Diana. Kata Mariana, Rabu (31/8/22).
Namun, permasalahan tersebut dianggap telah selesai oleh pihak bank BRI dan oknum pendamping bernama Diana, dengan alasan telah mengembalikan uang yang telah digelapkan
sebelumnya dengan nominal sebesar Rp 13 juta, kepada Mariana.kata Tri, selaku pegawai bank BRI Cabang Kota Karang yang berperan sebagai mediator. Kamis (01/9/22).
Parahnya, pengembalian uang PKH Mariana tersebut, disertakan surat perjanjian yang pada intinya surat tersebut korban tidak akan menuntut pelaku.
Namun, hingga hari ini perbuatan melanggar yang diduga telah terstruktur tersebut tidak diberi sanksi oleh pihak berwenang.
Sementara Andre, putra kandung Mariana dalam keterangan nya berharap kepada instansi terkait untuk menyoroti hal ini, agar tidak ada korban lainya.(Wis 389 Her)