Sopir Pribadi Sekda Batu Bara Arogan, Dilaporkan KePolres :Pukul Wajah Wartawan

Batu Bara.Beeitafaktanews.web.id –
Perlakuan kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi di Kabupaten Batu Bara,di ruang kantor Sekda.Seorang Oknum diduga sopir pribadi Sekdakab Kabupaten Batu Bara telah memukul wajah dan dada wartawan yang sedang bertugas mencari informasi,Jumat, (06/01/2023).
Menurut keterangan korban bernama Samri Sinaga dari media BeritasatuNews.id, bermula ia bersama rekan nya Suyanto dari Media Bongkar sekira pukul 09:30 WIb, datang ke kantor Sekda kabupaten Batu Bara,atas izin terlebih dahulu dari Bupati.
Setiba di kantor, Ia bersama rekan nya melapor kepada Penjaga Piket (SATPOL-PP) dan mengarahkan agar,masuk ke dalam ruangan Seketaris yang tidak di ketaui namanya.
Tiba -tiba saat itu datang seseorang laki-laki bernama Boby yang sepengetahuan nya adalah sopir pribadi Sekda Kabupaten Batu Bara inisial NDS melarang saya memasuki ruangan dengan nada tinggi berjumpa dengan Norma Deli Siregar,selaku Sekdakab.
Pertengkaran mulut dengan Boby sopir pribadi Sekda pun terjadi, tampa disangka kata Samri, tangan Boby langsung menyerang dan memukul wajah bagian kanan dan dada sebayak 2 kali, tak hanya itu Boby juga menunjang kaki saya satu kali, “terang Samri.
Lebih jelas Samri menceritakan, selain memukul dirinya sopir Pribadi Sekda itu juga menyerang rekanya Suyanto yang sedang merekam peristiwa kericuhan.
Masih lokasi kantor Sekda, seorang yang bernama Aktar Nurdi sempat melerai dengan mengatakan,
“Sudah Boby itu orang Media” Namun hal itu tidak dihiraukan, bahkan Boby mengatakan, “Jangan ikut campur saya gak sukak kepada media,”terang Samri kepada Media.
Selanjutnya merasa keberatan dengan perlakun Oknum Sopir tersebut Samri bersama rekan-rekan media yang peduli dengan profesi wartawan, melaporkan hal tersebut ke SPKT Polres Batu Bara untuk diproses sesuai Undang-undang yang berlaku.
Menurut keterangan Norma saat saya komfermasi terkait pemukulan rekan kami Wartawan macam awal kejadiannya,saya tidak mengetahui sebab saya masih rapat “ungkap”Norma Deli Siregar kepada awak Media Analisis.
Menghalangi wartawan saat menjalani tugas ini sangat bertentangan UU Pers Nomor 40Kemudian ditegaskan lagi lewat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ketentuan mengenai kebebasan pers dan keterbukaan informasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dengan melakukan pencabutan sejumlah peraturan yang dianggap mengekang kehidupan pers.
Yang namanya super,tidak ada wewenang nya untuk menghalangi wartawan, sekalipun dia bodyguard sekda.Yang pentingnya sudah melanggar hukum itu super Sekda.
( Wis )