TEKAP POLRES 308 PESAWARAN BEKUK PERAMPOK DAN MEYEKAP KARYAWATI ALFAMART
Berita Fakta News, Pesawaran – Dalam waktu kurang lebih 8 jam dari kejadian, mantan karyawan Alfamart yang melakukan perampokan dan penyekapan terhadap dua karyawati minimarket Alfamart di Desa Wates, Kecamatan Padang Cermin, berhasil di bekuk tim tekab 308 Polres Pesawaran Polda Lampung.
Demikian dikatakan Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo didampingi Kasatreskrim dan Kapolsek Padang Cermin pada saat melakukan konferensi pers di mapolres setempat, Selasa (13/9/2022).
Pelaku ditangkap atas nama A. Riski Febriantama (21) warga Desa Rawa tunggal, Kecamatan Padang Cermin berdasarkan keterangan delapan orang saksi dan beberapa barang bukti, di antaranya flashdisk, buku catatan, kertas berita acara, motor, helm, gunting, tali plastik, lakban, paper back, rokok, sejumlah uang, jaket, baju, celana dasar, sepatu dan kacamata,” ujarnya.
Dijelaskan, kronologi penangkapan bermula saat pelaku selesai melakukan aksinya, pelaku keluar dari minimarket tersebut dan hendak menggunakan sepeda motornya, namun tidak bisa dihidupkan.
“Kemudian pelaku lari dan berselisih dengan petugas yang sedang patroli. Mereka curiga dengan gerak gerik pelaku lantas bertemu dengan temannya, lalu ditunjukkan kalau ternyata memang dia (pelaku) maling, akhirnya setelah dibantu diteriaki dan dikejar masyarakat, pelaku kabur kearah belakang toko dan tidak tertangkap pada saat itu,” jelasnya.
Namun berbekal hasil olah TKP, keterangan saksi-saksi, rekaman cctv, dan sejumlah barang bukti, salah satunya sepeda motor yang digunakan pelaku.
“Akhirnya keesokan harinya tim tekab 308 Polres Pesawaran beserta tim dari Polsek Padang Cermin melakukan penangkapan di kos-kosan pelaku yang berada di Bandar Lampung,” timpalnya.
Lebih lanjut, Kapolres menerangkan, pelaku melakukan aksi perampokan tersebut beralaskan tekanan kebutuhan ekonomi.
“Dan karena kebetulan pelaku mantan karyawan di minimarket tersebut, akhirnya pelaku gelap mata dan melakukan aksi itu disana,” terangnya.
“Dan pelaku atas kejahatan yang dilakukannya, dijerat dengan pasal 365 ayat 1 dengan ancaman pidana 9 tahun penjara,” ucap Kapolres.
Sementara itu, menurut pengakuan pelaku, A. Riski Febriantama (21) warga Desa Rawa tungga, dirinya melakukan aksi tersebut atas dasar tekanan kebutuhan ekonomi dan bukan atas dasar sakit hati.
“Saya menyesal melakukan hal itu dan berjanji tidak akan mengulanginya,” kata dia. (Wis 389 Her)