Terhitung Mulai 1 Februari 2023, Ditlantas Polda Bengkulu Kembali Terapkan Tilang Manual

1.Gar Dengan Kendaraan
Berbalap Liar
2.Gar Tata Cara
Pemuatan
3.Gar Kendaraan Yang Tidak Dipasangi Tnkb Yang Ditetapkan Oleh Polri
4.Gar Yang Tidak Sesuai Persyaratan Teknis Dan Layak Jalan (Knalpot Brong)
5.Gar Pengendara/Pembonceng Sepeda Motor Yang Tidak Menggunakan Helm
6.Gar Rambu Marka (Melawan Arus)
7.Gar Pengendara Di Bawah Umur
Tetap patuhi peraturan lalu lintas yo adik sanak demi kenyamanan dan keselamatan anda di jalan.
SALAM PRESISI.
Ditlantaspoldabengkulu.
(Wis-R’01)